Pemilu 2024
Mantan Napi Boleh Mendaftar Jadi Caleg di Pemilu 2024, KPU Ungkap Aturan, ada Pengecualian
Asal bacaleg telah selesai menjalankan pidana dan sudah tidak ada urusan teknis serta administrasi dengan lembaga hukum dalam rentang waktu 5 tahun
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah terpidana boleh mendaftar pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menanggapi adanya mantan narapidana yang membuat surat kererangan pernah terpidana di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
Menurutnya bacaleg mantan napi bisa saja terjadi, bahkan di ruang lingkup wilayah Kabupaten Malang.
"Boleh (mendaftar), karena ada ketentuan yang mengatur," ujar Mahardika belum lama ini.
Hal ini diperbolehkan, asal bacaleg tersebut telah selesai menjalankan pidana dan sudah tidak ada urusan teknis serta administrasi dengan lembaga hukum dalam rentang waktu 5 tahun.
Baca juga: KPU Pamekasan Mulai Verifikasi Berkas Administrasi Bacaleg, Partai yang Paling Sedikit Ajukan Caleg
Berita menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Artinya bacaleg yang mendaftar pada 1-14 Mei 2023 itu harus dinyatakan bebas dan bersoh dari pidana 5 tahun sebelumnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, tidak ada pidana khusus yang boleh mendaftar bacaleg.
Dalam artian mereka dapat mendaftar dengan berbagai macam kasus kejahatan.
Kecuali kejahatan yang dilakukan secara berulang tidak diperbolehkan mendaftarkan diri di pemilu.
"Ada pengecualian, yakni yang pernah melakukan kejahatan kemudian disanksi, namun mengulangi lagi hal yang sama. Hal itu menjadi catatan," sebutnya.
Mahardika memaparkan, salah satu syarat pengajuan bacaleg adalah membuat surat keterangan pernah terpidana sesuai dengan domisili wilayah hukum pengadilan.
"Misalnya jika bacaleg akan mencalonkan di Provinsi Kalimantan Timur sedangkan alamat KTP nya di Kabupaten Malang makan yang bersangkutan harus mengurus di PN Kabupaten Malang," paparnya.
Namun, terkait banyaknya mantan napi yang mencalonkan diri di Kabupaten Malang, Mahardika belum mengetahuinya.
Karena saat ini, pihak KPU masih fokus dalam proses verifikasi dan administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Malang.
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.