Pemilu 2024

Mantan Napi Boleh Mendaftar Jadi Caleg di Pemilu 2024, KPU Ungkap Aturan, ada Pengecualian

Asal bacaleg telah selesai menjalankan pidana dan sudah tidak ada urusan teknis serta administrasi dengan lembaga hukum dalam rentang waktu 5 tahun

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah terpidana boleh mendaftar pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menanggapi adanya mantan narapidana yang membuat surat kererangan pernah terpidana di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

Menurutnya bacaleg mantan napi bisa saja terjadi, bahkan di ruang lingkup wilayah Kabupaten Malang. 

"Boleh (mendaftar), karena ada ketentuan yang mengatur," ujar Mahardika belum lama ini. 

Hal ini diperbolehkan, asal bacaleg tersebut telah selesai menjalankan pidana dan sudah tidak ada urusan teknis serta administrasi dengan lembaga hukum dalam rentang waktu 5 tahun. 

Baca juga: KPU Pamekasan Mulai Verifikasi Berkas Administrasi Bacaleg, Partai yang Paling Sedikit Ajukan Caleg

Berita menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Artinya bacaleg yang mendaftar pada 1-14 Mei 2023 itu harus dinyatakan bebas dan bersoh dari pidana 5 tahun sebelumnya," jelasnya. 

Ia menjelaskan, tidak ada pidana khusus yang boleh mendaftar bacaleg.

Dalam artian mereka dapat mendaftar dengan berbagai macam kasus kejahatan.

Kecuali kejahatan yang dilakukan secara berulang tidak diperbolehkan mendaftarkan diri di pemilu.

"Ada pengecualian, yakni yang pernah melakukan kejahatan kemudian disanksi, namun mengulangi lagi hal yang sama. Hal itu menjadi catatan," sebutnya. 

Mahardika memaparkan, salah satu syarat pengajuan bacaleg adalah membuat surat keterangan pernah terpidana sesuai dengan domisili wilayah hukum pengadilan. 

"Misalnya jika bacaleg akan mencalonkan di Provinsi Kalimantan Timur sedangkan alamat KTP nya di Kabupaten Malang makan yang bersangkutan harus mengurus di PN Kabupaten Malang," paparnya. 

Namun, terkait banyaknya mantan napi yang mencalonkan diri di Kabupaten Malang, Mahardika belum mengetahuinya. 

Karena saat ini, pihak KPU masih fokus dalam proses verifikasi dan administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Malang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved