Berita Nganjuk

Habis Transaksi Pil Koplo, ABG Disergap Polisi di Rumahnya, Kini Diamankan di di Polres Nganjuk

Tim Opsnal Satresnarkoba, menurut Heru Prasetya, melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran pil koplo di rumahnya.

Penulis: Achmad Zaimul Haq | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Achmad Amru
Tersangka LA dituduh sebagai pengedar pil koplo dan diamankan bersama barang bukti di Polres Nganjuk. 

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Seorang tersangka pengedar pil koplo, LA (19) ABG asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk disergap Polisi. Ini setelah tersangka LA yang keseharianya bekerja sebagai pekerja serabutan tersebut kedapatan memiliki 105 butik pil koplo dan uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan pil koplo.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo tersebut berawal dari masuknya informasi dari warga yang resah ke nomor HP Wayahe Lapor Kapolres.

"Tim opsnal Satresnarkoba atas informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanjunganom dan sekitarnya," kata Heru Prasetya Nugroho melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Mantan Napi Boleh Mendaftar Jadi Caleg di Pemilu 2024, KPU Ungkap Aturan, ada Pengecualian

Baca juga: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Masih Mendominasi Sejumlah Wilayah di Indonesia, Nasib Anies?

Dari penyelidikan tersebut, dikatakan Heru Prasetya, tim opsnal Satresnarkoba dapat mengetahui identitas pelaku peredaran pil koplo. Termasuk domisili dari pelaku yang seringkali melakukan transaksi pil koplo di rumahnya.

Dan tim Opsnal Satresnarkoba, menurut Heru Prasetya, melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran pil koplo di rumahnya seusai melakukan transaksi.

"Pelaku tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah ditemukan barang bukti pil koplo serta uang tunai hasil penjualan pil koplo. Dan saat itu juga pelaku dijadikan tersangka pengedar pil koplo," ucap Heru Prasetya.

Saat ini, tambah Heru Prasetya, tersangka LA diamankan di Polres Nganjuk dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan terutama mengetahui jaringan peredaran pil koplo di wilayah Nganjuk.

"Tersangka LA terancam kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka LA diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Heru Prasetya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved