Berita Madura

Pelarian Pria Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berakhir saat Asyik Santap Sate di Cilincing

Ia ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan atas perkara perbuatan cabul terhadap anak tirinya, AP (16)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Pelarian pria berinisial SA (47), warga Lombang Dajah, Kecamatan Blega dalam sebulan terakhir berakhir di sebuah warung sate di di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia kini dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara perbuatan cabul terhadap anak tirinya, AP (16). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pelarian pria berinisial SA (47), warga Lombang Dajah, Kecamatan Blega dalam sebulan terakhir berakhir di sebuah warung sate di Jalan Kesemek, kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan atas perkara perbuatan cabul terhadap anak tirinya, AP (16).

SA yang malam itu tengah menyantap sate tidak menduga bahwa sejumlah pria berbadan tegap yang sedang ngopi di warung sebelah adalah anggota Satreskrim Polres Bangkalan pimpinan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Priyanto.

“Setelah mengetahui tersangka tengah makan sate, kami memilih ngopi di warung sebelahnya sebelum melakukan penangkapan,” singkat Priyanto kepada Tribun Madura.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku cabul SA dilakukan setelah Satreskrim Polres Bangkalan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami dibantu Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kami telah melakukan penahanan sejak 26 Mei, Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan, korban adalah anak tiri dari tersangka,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara itu, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Kakek Cabul di Sumenep Diamankan Polisi, Bungkam Anak di Bawah Umur Lakukan Hal Tak Senonoh

Peristiwa pencabulan dengan melakukan persetubuhan secara paksa terhadap AP pertama kali terjadi pada Bulan Juli 2022 hingga 25 April 2023 atau selama 10 bulan. Perbuatan cabul terakhir dilakukan di kamar utama ibu korban atau isteri dari SA yakni HY (45), Kecamatan Galis pada pukul 21.00 WIB.

“Modus pelaku yakni menyampaikan bahwa korban tengah mengidap penyakit dalam tubuhnya, mengalami gangguan gaib. Untuk menyembuhkan penyakit itu harus melalui metode ritual persetubuhan,” jelas Febri.  

Untuk merayu korban, lanjutnya, pelaku juga mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone namun korban sempat menolak. Hal itu tidak kemudian membuat SA berhenti, ia malah menggunakan kekerasan hingga ancaman.

 

“Setelah dilakukan cabul beberapa kali oleh tersangka, ibu korban merasa ada kejanggalan dan kemudian melapor pada awal Mei 2023,” pungkas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved