Berita Bondowoso

Selama Satu Bulan Terakhir, Reskoba Polres Bondowoso Amankan 16 Tersangka Narkoba dan Okerbaya

AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pihaknya merilis keberhasil satuan dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir ini.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Izi Hartono
Belasan tersangka narkoba dan okerbaya yang berhasil diamankan Polres Bondowoso. 

TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Kepolisian Resort Bondowoso, merilis pengungkapan dan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/05/2023).

Bahkan sejak satu bulan ini, yakni Mei 2023 Satuan Reskoba yang dikomandani AKP Bagus Purnomo berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Dari 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap, polisi berhasil membekuk 16 orang pelaku. Belasan pelaku saat terancam mendekam dibali jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pihaknya merilis keberhasil satuan dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir ini.

"Dari 16 orang yang diamankan, 9 orang pelaku mereka pengedar,'" ujar AKBP Bimo saat press rilis di Mapolres Bondowoso.

Baca juga: Kepemilikan Sertifikasi Halal UMKM di Sampang Minim, Minat Pelaku Usaha menjadi Kendalanya

Baca juga: Bupati Baddrut Tamam Lantik 106 PPPK Nakes, Ingatkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso menjelaskan, empat belas kasus  pemyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, diantaranya enam kasus Narkoba dan delapan kasus obat obatan logo Y.

Selain mengamankan belasan orang tersangka, sambung AKBP Bimo, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba dan okerbaya tersebut. 

"Barang bukti yang kami sita, diantarannya sebanyak 2.86 gram sabu sabu, 5516 butir logo Y, 927 butir pil DMD," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan  Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan obatan obatan dikenakan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang Undang RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

"Kasus narkoba dapat diancam hukumam paling singkat 5 tahun dan palingblamam 20 tahun dan untuk penyalahgubaan obat obata ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved