Berita Tulungagung

Warga Tulungagung Ditangkap Polisi Gegara Modifikasi Xenia untuk Beli Pertalite, Lalu Dijual Eceran

Modusnya dengan memodifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia untuk membeli Pertalite, lalu dipompa keluar untuk dijual menjadi bensin eceran.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
Jeriken di dalam Daihatsu Xenia AG 1519 RV yang dimodifikasi tersangka TRA (43) untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite.

Modusnya dengan memodifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia untuk membeli Pertalite, lalu dipompa keluar untuk dijual menjadi bensin eceran.

Polisi menangkap TRA (43) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung dan telah menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami tangkap yang bersangkutan pada Hari Sabtu (27/5/2023) kemarin, saat mengisi Pertalite di SPBU Campurdarat,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, terungkapnya kasus ini karena kecurigaan pihak SPBU.

Sebab TRA sering membeli Pertalite dengan mobil Daihatsu Xenia warna putih AG 1519 RV.

Baca juga: Pemkab Sampang Siapkan 700 Vaksin LSD, akan Dialokasikan ke Seluruh Pelosok

Bahkan jika dikalkulasi, dalam satu hari dia beberapa kali melakukan pembelian hingga lebih dari Rp 500.000.

“Dari informasi awal, akhirnya kami menyelidiki perilaku TRA ini. Kami sejak awal menduga, dia menyalahgunakan Pertalite,” ujar Anshori.

Setelah sekian waktu melakukan pengintaian, polisi yakin TRA memang melakukan kecurangan.

Polisi menangkapnya saat mengisi Pertalite di SPBU Campurdarat, di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

“Saat itu kami temukan sejumlah jeriken di bagian belakang mobil. Dia keluarkan kursi tengah dan kursi belakang mobil diganti dengan jeriken,” ungkap Anshori.

Dari pemeriksaan polisi didapati, kendaraan minibus ini sudah dimodifikasi.

TRA memasang sebuah pompa bahan bakar merek Rotax yang dihubungkan langsung ke dalam tangki bensin.

Baca juga: Oknum Anggota Polres Lumajang Diduga Pakai Narkoba Akan Jalani Rehabilitasi

Pompa bahan bakar ini dipakai memompa bensin dari tangki, diarahkan ke jeriken yang ditempatkan di dalam kabin penumpang.

“Seberapa banyak belinya, nanti dipompa lagi, dimasukkan dalam jeriken yang sudah disiapkan. Hasilnya nanti akan dijual lagi jadi BBM eceran,” tutur Anshori.

Polisi menemukan 2 juriken berisi 30 liter Pertalite, 1 jeriken berisi 20 liter Pertalite, dan 1 jeriken berisi 10 liter Pertalite.

Dalam pengembangan ditemukan lagi 2 jeriken berisi 20 liter Pertalite. Dan 5 jeriken yang belum sempat terisi.

Dari penyidikan TRA mengakui, Pertalite yang dibelinya dijual kembali sebagai bensin eceran seharga Rp 12.000 per liter.

“Kalau Pertamax ecerannya kan sekitar Rp 15.000. Ini lebih murah, jadi diminati oleh masyarakat,” ucap Anshori.

Anshori meminta masyarakat turut mengawasi pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca juga: Klinik Utama Zaytun Pamekasan Resmi Dibuka, Jadi Klinik Premium Pertama di Madura

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berarti merampas hak orang untuk mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.

Apalagi dalam ketentuannya BBM bersubsidi dilarang dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Laporkan jika menemukan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan. Ini merugikan kita semua,” tegasnya.

TRA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Polisi menjerat TRA  dengan dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

TRA dinilai melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM, BBG atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Penyidik juga mengenakan pasal 55 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved