Guru Olahraga Diduga Cabuli 12 Murid SD Usai Pelajaran, Aksi Bejat Dilakukan di Satu Tempat

Guru tersebut bertugas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Rincian korban kebejatan guru olahraga itu adalah 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD.

Editor: Aqwamit Torik
Dok TribunBatam via TribunSolo
ILUSTRASI pencabulan - Oknum guru olahraga diduga cabuli 12 muridnya di satu lokasi 

TRIBUNMADURA.COM - Guru olahraga di sebuah sekolah diduga mencabuli 12 muridnya.

Guru tersebut bertugas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Rincian korban kebejatan guru olahraga itu adalah 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD.

Diketahui, aksi bejat ini dilakukan setelah jam pelajaran olahraga.

Baca juga: Kakek Cabul di Sumenep Diamankan Polisi, Bungkam Anak di Bawah Umur Lakukan Hal Tak Senonoh

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Sebelumnya, polisi menyebut ada 9 korban yang melapor namun setelah kasus ini berjalan, korban yang mengadu bertambah.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, aksi bejat AM ini dilakukan usai jam pelajaran olahraga.

"Siswa-siswi ini kemudian dikumpulkan di dalam satu ruangan kelas. Kemudian kelas tersebut di kunci," ujarnya, Rabu (31/5/2023).

AM kemudian memanggil satu per satu korbannya naik ke depan kelas dan menyuruh korban membuka celananya.

"Tersangka AM kemudian melakukan pencabulan tersebut. Di mana disaksikan murid lainnya," tuturnya.

 Setelah melancarkan aksinya itu, AM mengancam para korban untuk tidak melaporkan hal itu ke orang lain atau orangtua mereka.

 
Jika ada murid yang melaporkan perbuatan tersebut, maka AM mengancam akan memukul para korban.

AM mengatakan ke para korban, kalau mereka diperlakukan seperti ini karena nakal.

"Modus tersangka AM ini melakukan aksi pencabulannya itu sebagai hukuman kepada para korban karena telah nakal di sekolah," ucapnya.

AKBP Santiaji mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan apabila ada korban lain yang belum melapor ke polisi.


"Ini upaya kami untuk bisa memberikan warning ke pihak sekolah dan orang tua agar tidak lagi terjadi hal serupa di lingkungan sekolah.

Ini merupakan kejadian yang sangat memilukan dan pukulan bagi dunia pendidikan kita. Pihak yang seharusnya memberikan teladan dan contoh bagi anak-anak kita," terangnya.

Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Ternyata Ca

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Begini Modus Pelaku, https://www.tribunnews.com/regional/2023/05/31/setidaknya-12-pelajar-di-pinrang-jadi-korban-pencabulan-guru-olahraga-begini-modus-pelaku?page=all.

Editor: Eko Sutriyanto

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved