Berita Sidoarjo
25 Narapidana Buddhis Dapat Remisi Khusus, 8 di Sidoarjo, Kasus Narkotika Mendominasi
Dari jumlah itu, narapidana yang menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo ada enam orang. Sedangkan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Sebanyak 25 orang narapidana beragama Budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak Tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.
Dari jumlah itu, narapidana yang menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo ada enam orang. Sedangkan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang berada di Medaeng, Sidoarjo ada dua orang.
“Untuk narapidana di Lapas Kelas 2A Sidoarjo tidak ada,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Sabtu (2/5/2023).
Menurutnya, remisi ini bersifat khusus. Nah, karena khusus, remisi waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha.
Baca juga: Gus Halim Mendes PDTT Ngode Baddrut Tamam Nyalon Bupati Pamekasan Lagi, Doakan Dua Periode
Sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beraga budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.
“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam.
Menurutnya, 25 orang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lapas dan rutan di Jatim. saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.
“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” lanjutnya.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.
“Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas dan rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.
Baca juga: Beraksi di Gresik, Maling HP Asal Madura Ini Bernasib Apes Diringkus Polisi di Jembatan Suramadu
Syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.
Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.
“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” katanya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
SIdoarjo Gempar, Warga Temukan Kerangka Manusia di Kawasan Pesisir Sedati, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Kena Rayuan, Siswi SMA di Sidoarjo Rela Kirim Foto dan Video Syur, Ada 300 Konten Dikoleksi Pelaku |
![]() |
---|
Sidoarjo Gempar, Penjual Penyetan Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Sering Berinteraksi di Media Sosial |
![]() |
---|
Waspada, Tol Sidoarjo Macet Parah, Buntut Panjang dari Truk Terguling Melintang di Jalan |
![]() |
---|
Bermula dari Cekcok dan Tatapan Sinis, Pengamen di Sidoarjo Nekat Bacok Temannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.