Berita Mafura

Kunci Masih Menancap di Motor Scoopy Lalu Ditinggal Pemilik, Berakhir Jadi Sasaran Maling

Awalnya, pencurian motor yang ditangani Polsek Sepulu itu berawal ketika korban memarkir Scoopy bernopol M 5547 GH di halaman rumah.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Maling motor berinisial RP (29), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang diamankan Polsek Sepulu usai dihajar massa Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (3/6/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Amarah masyarakat tak terbendung ketika suara teriakan maling terdengar lantang menyeruak di tengah keramaian.

Tanpa dikomando, massa bergerak mengejar hingga menghajar satu dari tiga pelaku pencurian motor.

Hal itu tergambar dalam tayangan video yang banyak beredar di kalangan masyarakat luas dalam dua hari terakhir.

Usut punya usut, pria yang menjadi luapan amarah warga itu berinisial RP (29), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Pembobolan ATM di Indomaret Banyuwangi, Maling Putus Kabel CCTV dan Jebol Plafon

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Tayangan video penghakiman dengan bogem mentah terhadap seorang terduga maling motor itu dibenarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, terjadi di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu pada Sabtu (3/6/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.

“Pelakunya tiga orang, karena diamuk massa yang dua lari. Tinggal satu pelaku yang diamankan massa, termasuk satu unit sepeda motor yang kami amankan di Polres Bangkalan,” ungkap Febri didampingi Wakapolres Bangkalan, Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan Manurung, Senin (5/6/2023).

Awalnya, pencurian motor yang ditangani Polsek Sepulu itu berawal ketika korban memarkir Scoopy bernopol M 5547 GH di halaman rumah.

Korban begitu saja meninggalkan motor lengkap dengan kunci dan beralih mengendarai truk untuk membeli batu kerikil.

“Dalam perjalanan, korban dihubungi isteri bahwa telah dicuri orang dan pelakunya lari ke arah timur. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sepulu. Kami tengah memburu dua pelaku lainnya,” tegas Febri.

Dalam modusnya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara itu, tersangka melakukan pencurian dengan cara membobol motor menggunakan kunci T.

Namun ketika beraksi, kunci motor masih menempel dan tersangka melakukan aksinya bersama dua orang rekannya.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami sudah mengantongi identitas kedua rekan pelaku RP,” pungkas Febri. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved