Berita Madiun

Nasib Tragis Nenek Pikun di Madiun, Tergeletak Disambar Kereta Api Diperingati Bel Berulang Kali

Nenek berusia 80 tahun itu tertabrak Kereta Api Bangunkarta relasi Jombang - Pasar Senen, tepatnya berada di sebelah timur Stasiun Saradan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Jasad Barmi (80), Nenek asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditemukan petugas dan keamanan Stasiun Saradan, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Nasib tragis dialami oleh Barmi warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Senin (5/6/2023) pukul 06.00 WIB. 

Nenek berusia 80 tahun itu tertabrak Kereta Api Bangunkarta relasi Jombang - Pasar Senen, tepatnya berada di sebelah timur Stasiun Saradan.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, dari laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan kereta api, pada saat kereta api tersebut hendak masuk ke Stasiun Saradan, ada orang yang berada di jalur kereta api

"Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang itu tidak merespon, sehingga tertemper kereta api tersebut. Setelah menerima informasi itu, Tim Keamanan Stasiun Saradan serta Polisi Khusus Kereta Api, segera menuju ke lokasi kejadian," ujarnya.

Petugas langsung mengamankan jalur dari kerumunan dan pencarian orang tersebut. Korban ditemukan di jalur kereta api kilometer 141, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. 

Baca juga: Demi Ijazah Anak Agar Tak Ditahan, Ibu Nekat Hendak Jual Ginjal untuk Beli Laptop di Madiun

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Petugas selanjutnya menghubungi Polsek Saradan untuk proses evakuasi korban. Kereta Api Bangunkarta berhenti luar biasa di kilometer 139, sebelah barat stasiun Saradan untuk pemeriksaan sarana, setelah dinyatakan aman, berangkat kembali pukul 06.17 WIB," bebernya.

Dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Menurutnya, kecepatan perjalanan kereta api sangat tinggi, hingga 120 km/jam.

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api

"Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegas Supriyanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved