Berita Madura

Lapas Narkotika Pamekasan Terima Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja pada WBP, Didukung Pemkab

Kunjungan ini membawa kabar gembira karena Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memperoleh izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Muttaqin dan Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura menerima kunjungan kerja Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Muttaqin beserta rombongannya, Rabu (14/6/2023). 

Kunjungan ini membawa kabar gembira karena Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memperoleh izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan.

Bertempat di ruang kerja Kalapas, SK Tanda Daftar LPK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Muttaqin yang diterima langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi dan disaksikan langsung oleh pejabat Struktural.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Muttaqin menyampaikan, pemberian SK tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengajuan, verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan tim verifikasi Disnakertrans Pamekasan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. 

Ia sangat mendukung program pembinaan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan ini.

Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Komitmen Berantas Pungli, Lewat Workshop Penguatan Tim UPP Kemenkumham

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Kata dia, dengan terbitnya SK ini, LPK Pastik dapat menyelenggarakan dan menerbitkan 'Sertifikat Pelatihan' untuk program pelatihan kerja kepada warga binaan. 

"Semoga hal tersebut bisa memberikan manfaat bagi Lapas terutama dalam membina para Narapidana yang sedang berada di dalam Lapas," kata Muttaqin.
 
Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Pamekasan atas kerjasamanya dan jalinan sinergitasnya bisa menerbitkan surat Keputusan Tanda Daftar LPK.

"Terima kasih atas dukungan dari Pemkab Pamekasan dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Pamekasan telah memudahkan kami sehingga bisa memiliki LPK sendiri. Hal ini juga sebagai implementasi pemenuhan target kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pembinaan, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan," tutupnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved