Berita Madura
Anggota Askab PSSI Pamekasan Ditolak Daftar Bakal Calon PAW Kades Gugul, Diadang Massa saat Daftar
Pria yang juga menjabat sebagai Komite Keamanan PSSI Pamekasan itu menduga ditolaknya dirinya mendaftar sebagai bakal calon PAW Kades Gugul
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Karena aturan itu kata dia merupakan harga mati.
"Itu keputusan Mendagri bukan daerah. Masak peraturan undang-undang seperti itu mau kalah dengan kesepakatan segelintir orang. Kan lucu. Namanya ini pemerintahan diatur rakyat, bukan rakyat diatur pemerintah. Terbalik ini," protesnya.
Pria kelahiran 1976 itu juga menyayangkan mengenai aturan pendaftaran bakal calon PAW Kades Gugul ini yang diubah sepihak.
Ia meminta Pemkab Pamekasan agar bertindak tegas dalam menangani polemik ini dan menegakkan aturan seadil - adilnya agar tidak menjadi contoh yang buruk bagi desa lain.
"Saya menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran mulai tanggal 1 Juni 2023, tapi akhirnya ketika mau mendaftar ditolak," keluhnya.
"Saya sudah ngurus SKCK ke kecamatan pontang-panting, tapi setelah lengkap ditolak. Seandainya dari awal tidak menerima calon dari luar, saya tidak mungkin mengurus persyaratan dan mau daftar," keluh dia lagi.
Bahkan Nali mendengar kasak-kusuk warga setempat mengenai alasan dirinya ditolak mendaftar sebagai salat satu bakal calon PAW Kades Gugul karena merupakan kandidat kuat yang berpotensi akan terpilih sebagai Kades Gugul.
Ia kembali meminta Pemkab Pamekasan agar dalam PAW Kades Gugul ini menyarankan panitia penyelenggara menerapkan aturan Undang - Undang yang berlaku dan tidak boleh diubah sepihak.
"Saya ini mendukung pemerintah terkait penegakan aturan undang - undang itu, harapannya agar di desa lain tidak mencontoh hal yang begini. Kalau PAW Kades berjalan begini nanti khawatir akan jadi contoh buruk bagi desa lain. Saya yakin ketika nanti ada PAW begini lagi pasti akan ricuh," kesalya.
Dihubungi terpisah, Kepala DPMD Pamekasan, Fathorrohman menyatakan akan patuh dan mengikuti aturan undang - undang mengenai proses pendaftaran bakal calon PAW Kades Gugul ini.
Kata dia diperbolehkan misal ada warga desa lain yang ingin mendaftar atau mencalonkan diri sebagai bakal calon PAW Kades Gugul, yang terpenting warga Negara Indonesia (WNI).
"Kalau kami tetap akan patuh dan mengikuti regulasi. Regulasinya kan WNI. Kami akan berpijak pada undang-undang," kata Fathorrohman melalui telepon.
Menurut Fathor, digelarnya PAW Kades Gugul ini karena Kades yang sebelumnya meninggal dunia dan masih menyisakan jabatan.
Sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan PAW Kades Gugul.
Penuturan dia, sebagian syarat mendaftar bakal calon PAW Kades Gugul ini diantaranya membuka pendaftaran selama 15 hari, calon dibatasi minimal 2 orang dan maksimal 3 orang.
Namun bula calon lebih dari tiga orang maka akan dilakukan skoring.
Proses skoring tersebut meliputi penilaian dari pengalaman di bidang pemerintahan, riwayat pendidikan, usia dan tes tertulis.
"Setelah itu akan dipilih calon tiga besar yang lolos," tutupnya.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.