Berita Madura

Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polres Sampang Dipertanyakan, Sattar Siap Langkah Lanjutan

Dugaan pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah yang dilakukan Polres Sampang dipertanyakan warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kakek Sattar (kopyah putih) saat bersama kuasa hukumnya di kediaman keluarganya berlokasi Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (18/6/2023). 

Menurutnya kesalahan sertifikat (dokumen) itu datang dari pihak PN Sampang karena jelas yang membuat adalah pihak pengadilan sehingga yang seharusnya diproses hukum oknum pengadilan.

Dengan begitu, pihaknya juga sudah melakukan aduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) karena lahan yang dieksekusi tidak penuh artinya tidak sesuai ukuran lahan yang ada, hanya separuhnya.

“ Jadi ini merukapan kesalahan dalam memproses perkara pidana, jadi kami mohon perhatian yang sungguh-sungguh dari Kapolri agar melakukan pemeriksaan terhadap Polres Sampang atas terbitnya SPDP ke Abdul Sattar,” tegasnya.

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aduan kepada Divisi Propam Polri atas kesalahan dalam memproses perkara pidana yang tengah dilakukan Polres Sampang.

"Untuk saat ini, kami menunggu dulu apakah SPDP yang diterima klien kami berpengaruh kepada statusnya, kalau iya akan segera kami adukan," tegasnya.

Sementara, sebelum menerima SPDP Abdul Sattar telah memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Polres Sampang dan yang menangani kasus itu merupakan Unit IV Tipiter Satreskrim Polres setempat. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut mengingat dirinya tengah menjalankan giat diluar kantor.

"Tunggu dulu, nanti saya melakukan cek terlebih dahulu," singkatnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved