Penjual Sayur Madura Dibacok
Adik Ipar Dihamili Orang, Pria Pamekasan Ini Tebas Selingkuhan Pakai Celurit Depan Ayahnya
sebelum dibunuh, korban bersama ayahnya (SF) boncengan mengendarai motor hendak perjalanan pulang menuju rumahnya usai membeli plastik
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Penuturan Kapolres berambut klimis itu, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pembunuhan berencana tersebut, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Sekira pukul 10.30 WIB saat hari kejadian, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka berinisial HY di sebuah rumah di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
HY ditangkap beserta barang bukti sebilah celurit yang dipakai saat melakukan pembunuhan.
Selain itu, baju tersangka juga diamankan Polisi, berikut nama-nama pelaku lain yang masih dalam pendalaman dan telah terindentifikasi oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
"Tersangka mengakui semua apa yang telah dilakukannya bersama dengan 4 terduga pelaku lainnya yang saat ini dalam pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, dengan dikuatkannya bukti CCTV yang didapat oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan," beber AKBP Satria Permana.
AKBP Satria Permana juga mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, para pelaku telah merencanakannya sesuai pengakuan tersangka HY.
Baca juga: Fakta Kasus Pembacokan di Pamekasan, Korban Penjual Sayur, Kepergok Sembunyi di Lemari Tanpa Busana
Sementara, otak dari pembunuhan ini adalah HY.
Sedangkan terjadinya pembunuhan ini karena isu perselingkuhan karena korban menghamili (S) yang merupakan istri dari BR, adik kandung tersangka HY.
"Terduga pelaku lain inisial D, S, A dan Mr. X dalam proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diduga masih memiliki satu ikatan keluarga," ungkap AKBP Satria Permana.
Saat ini, Polres Pamekasan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka lain berinisial D, S, A dan Mr.x
Sedangkan tersangka utama HY telah ditahan sejak tanggal 30 April 2023.
Satreskrim Polres Pamekasam juga mengantongi beberapa barang bukti dalam peristiwa pembuatan ini.
Di antaranya sebuah celurit milik tersangka HY, 5 pasang sandal jepit dari TKP yang diduga milik pelaku lain, dan 2 sarung celurit terbuat dari kayu warna hitam dari TKP yang juga diduga milik pelaku lain.
Selain itu, rekaman CCTV yang berisi para pelaku saat melakukan pembuntutan terhadap korban dan saat tersangka D mengambil celurit dalam jok motor juga sudah dikantongi Polisi.
Begitu pula motor yang dipakai korban saat boncengan dengan Ayahnya juga ikut diamankan.
Oleh Polisi, tersangka HY dikenai Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat 2 Ke 3 Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain diancam pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.