Berita Madura

Anak Sering Jalan Berduaan dengan Pacar, Orang Tua di Sumenep Berburu Dispensasi Nikah

Oleh karena itu para orang tua di Sumenep ramai-ramai berburu atau mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep

Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Suasana kantor Pengadilan Agama Sumenep, banyak orang tua ajukan dispensasi nikah 

TRIBUNMADURA.COM - Orang tua khawatir saat anak jalan berduaan dengan pacar dan takut melakukan perbuatan yang dilarang

Oleh karena itu para orang tua di Sumenep ramai-ramai berburu atau mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep untuk menjauhkan anaknya dari perzinahan.

Dari data yang tercatat di Pengadilan Agama Sumenep ada 122 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapat dispensasi nikah (Diska) sejak Januari - Juni 2023.

Sedangkan pada Tahun 2022, tercatat ada 313 anak yang mendapat Diska dari kantor Pengadilan Agama (Pa) Sumenep, tepatnya di sisis barat Jl. Raya Sumenep - Pamekasan.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep Palatua membenarkan, bahwa tingginya angka pernikahan dini ini diketahui dari jumlah calon pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan dispensasi nikah (diska) ke PA.

Baca juga: Pernikahan Dini di Sumenep Madura Tinggi, Tercatat 122 Anak Dapat Dispensasi Nikah Hingga Juni 2023

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Kalau tahun lalu (2022), total dispensasi yang kami keluarkan mencapai 313 dispensasi. Untuk enam bulan terakhir ini hingga kemarin (19 Juni 2023) sudah mencapai 122 dispensasi. Ini yang kami ketahui sesuai catatan yang masuk ke kami," tutur Palatua pada Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, sesuai ketentuan umum bahwa batas usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan usia 19 tahun.

Namun, praktiknya justru banyak masyarakat memutuskan untuk menikah dibawah umur karena ada beberapa faktor.

Salah satunya faktornya, yakni karena  ekonomi, budaya dan tingkat pendidikan orang tua dan anak.

"Di Madura khususnya Sumenep, faktornya sebagian orang tua melihat anaknya yang bertunangan dan sering jalan berduaan. Itu khawatir melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Sehingga memutuskan untuk menikahkan keduanya walaupun usianya belum cukup umur," paparnya.

Ia mengibaratkan fenomena pernikahan dini tersebut seperti gunung es. Yang mengajukan dispensasi hanya sebagian kecil yang tampak saja.

Sementara lanjutnya, yang tidak mengajukan dispensasi justeru diduga bisa lebih banyak. Mereka menikah di bawah tangan atau nikah sirri.

"Salah satu bukti bahwa masih banyak yang menikah dibawah umum dan tidak meminta dispensasi ke kami, setelah beberapa tahun kemudian mereka datang juga ke PA untuk mengurus isbat nikah," katanya.

Palatua menyarankan, untuk calon pasutri yang akan menikah dini sebaiknya mengajukan dispensasi ke PA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved