Berita Madura
Warga Ngadu ke Pemkab Pamekasan, Minta Bubarkan Panitia PAW Kades Gugul Karena Langgar Aturan
Mengadunya pria yang juga menjabat Komite Keamanan PSSI Pamekasan itu lantaran ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat Kades PAW
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mengadu ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Rabu (21/6/2023).
Mengadunya pria yang juga menjabat Komite Keamanan PSSI Pamekasan itu lantaran ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul.
Datangnya pria berkumis tersebut didampingi sejumlah tokoh dan masyarakat Desa Larangan Tokol.
Selain mengadu ke Kantor DPMD, Mohammad Misnali bersama sejumlah warga juga audiensi ke Kantor Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Pria yang akrab disapa Nali itu meminta Pemkab Pamekasan agar membubarkan panitia PAW Kades Gugul dan membentuk panitia baru.
Baca juga: Pendaftaran PAW Kades Gugul Pamekasan Memanas, Salah Satu Pendukung Calon Minta Hentikan, Rawan
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Alasan dia, karena panitia PAW Kades Gugul melanggar Pasal 33 UU Desa yang menolak calon pendaftar PAW Kades Gugul dari luar desa setempat.
Padahal dalam Undang - Undang tersebut disebutkan salah satu syarat menjadi calon kepala desa adalah warga Negara Republik Indonesia.
Sehingga meski tidak terdaftar sebagai penduduk desa setempat boleh mendaftar sebagai calon kepala desa atau PAW Kades.
"Aturannya dilanggar oleh panitia, otomatis panitia harus dibubarkan. Niatan saya mau bantu pemerintah dan tak ada tujuan lain. Saya datang ke sini demi pemerintah biar ke belakangnya Pamekasan ini kondusif, dan aman," kata Nali di hadapan perwakilan pejabat DPMD Pamekasan sewaktu audiensi.
Menurut Nali, alasan panitia PAW Kades Gugul tidak menerima dirinya sebagai calon kandidat karena berasal dari warga luar desa setempat.
"Yang memutuskan sepihak itu ketua BPD. Mereka minta calon dari luar hanya boleh 1 orang saja," ungkapnya.
Nali mengaku kecewa dengan perlakuan panitia PAW Kades Gugul yang telah menolak dirinya mentah-mentah tanpa dasar yang jelas.
Padahal kata dia, semua berkas persyaratan miliknya yang hendak diajukan untuk mendaftar bakal calon PAW Kades Gugul tersebut telah lengkap.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.