Berita Madura

Warga Ngadu ke Pemkab Pamekasan, Minta Bubarkan Panitia PAW Kades Gugul Karena Langgar Aturan

Mengadunya pria yang juga menjabat Komite Keamanan PSSI Pamekasan itu lantaran ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat Kades PAW

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mengadu ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Rabu (21/6/2023). 

"Persyaratan saya lengkap. Saya kecewa, sudah foto besar dengan ukuran 10 R, sudah ada di rumah. Berkas saya sudah diperiksa oleh panitia. Awalnya Norwi, setelah Norwi saya, setelah Norwi selesai diperiksa, dari ketua panitia mengatakan akan gelar mediasi lalu saya ditinggal saat pendaftaran itu," keluh Nali.

Penuturan Nali, alasan panitia dan Ketua BPD Gugul menolak dirinya sebagai salah satu calon PAW Kades Gugul itu karena mengacu pada hasil mediasi yang tidak membolehkan adanya calon kandidat dari luar desa setempat.

Padahal saat mediasi itu, pengamatan Nali tidak ada pemberitahuan dan undangan terhadap perwakilan tokoh masyarakat Desa Gugul dari setiap dusun.

Saran dia, mestinya saat mediasi berlangsung, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari masing-masing dusun di Desa Gugul diundang.

Lalu membuat kesepakatan bersama menjadi peraturan desa (Perdes) mengenai PAW Kades Gugul tersebut.

Setelah Perdes selesai rembuk, lalu ajukan ke DPMD Pamekasan untuk mendapat persetujuan diterima atau tidak.

"Mestinya begitu kan aturannya. Katanya hasil mediasi dan kesepakatan yang diterima satu orang saja dari luar, kok bisa begitu. Kan aturan pemerintah jelas boleh calon dari luar, tapi kenapa dari desa membuat aturan sendiri. Ini aturan sepihak namanya," protesnya.

Nali ngotot dan meminta Pemkab Pamekasan segera membubarkan panitia PAW Kades Gugul.

Bahkan ia mengecam akan melangkah ke ranah hukum bila PAW Kades Gugul ini tetap dilanjutkan.

"Karena saya punya hak, saya malu ditolak mentah-mentah dengan tidak etis, malah saya belum sampai nyerahkan berkas sudah diadang massa," keluh Nali lagi.

"Pada hari Rabu 14 Juni 2023, saya sudah nyetor berkas ke meja panitia. Hari Kamis esoknya saya kembali lagi dan ditolak secara tidak etis, pagar balai desa ditutup, saya mau masuk tidak bisa, lebih baik saya kembali waktu itu dari pada fatal," tutupnya.

Dihubungi terpisah, Kepala DPMD Pamekasan, Fathorrohman berjanji akan melaporkan aduan masyarakat ini ke tim panitia kabupaten.

Dalam waktu dekat, ia berjanji akan memanggil panitia PAW Kades Gugul, dan BPD Gugul untuk meminta klasifikasi terkait masalah ini.

"Tugas kita hanya fasilitasi. Kita akan undang panitia yang sebelumnya sudah kami beri regulasinya," janji Fathorrohman.

Menurut Fathor diperbolehkan misal ada warga desa lain yang ingin mendaftar atau mencalonkan diri sebagai bakal calon PAW Kades Gugul, yang terpenting warga Negara Indonesia (WNI).

"Aturannya begitu mestinya, asal warga negara Indonesia boleh mencalonkan dimana saja," jelasnya.

Penuturan Kepala Dinas berkumis itu, saat ini PAW Kades Gugul sudah masuk tahap penetapan calon.

Ia tegas menyatakan tak bisa berandai - andai mengenai kemungkinan PAW Kades Gugul ini ditunda atau tidak.

"Karena ada tim panitia kabupaten juga yang memutuskan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved