Remaja Sebar Video Panas
BREAKING NEWS - Remaja Usia 15 Tahun Cemburu Buta, Sebarkan Video Pacarnya Usai Merantau
Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Pihak Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan RDS sebagai tersangka penyebar video wanita tanpa busana.
Remaja berusia 15 tahun itu mengaku cemburu buta.
Saat presrilis, tersangka tidak dihadirkan. Pihak kepolisian beralasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
“Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau sebutannya ABH dalam hukum,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).
Dia menjelaskan kronologi awalnya ketika video wanita tanpa busana viral di berbagai media sosial.
Baca juga: Viral di TikTok Video Sejoli Mesum di Waduk Bunder Gresik, Identitas Pasangan Mesum Belum Terungkap
Artikel menarik lainnya selengkapnya di GoogleNews TribunMadura.com
Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris. Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama anak dibawah umur. Keduanya statusnya adalah pacaran.
“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.
Awaln kejadiannya, saat 2022 tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan.
Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).
Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke bumi reog.
Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.
“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari. TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.
Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.
Saat itu terjadi hilang kontak dan pelaku cemburu terhadap korban.
“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.
Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral. Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.
“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.
Kami kenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) uuri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e uuri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
AC Milan Tikung Bayern Munchen dan RB Leipzig Comot Striker Buangan Chelsea |
![]() |
---|
Nasib Radinal Pelaku Begal Payudara Tak Lagi Kerja di DPRD, Sudah Buat 4 Siswa Sumut Trauma |
![]() |
---|
Sosok Dahlan Dahi, Baru Saja Dinobatkan Sebagai Tokoh Media Berpengaruh dalam Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Kejari Sumenep Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Puluhan Jabatan Strategis di Pemkab Sampang Kosong, Roda Pemerintahan Terhambat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.