Ibu Muda Kuras Isi Rumah Warga yang Hadiri Acara Haji, Modal Linggis Rusak Pintu Target Incarannya
Tersangka Lina Maryowati (34) itu tampak tertunduk. Wajahnya ditutup masker saat dihadirkan di Polres Wonosobo.
TRIBUNMADURA.COM - Ibu muda di Wonosobo ditangkap polisi usai melakukan pencurian.
Ibu muda ini menyasar rumah yang ditinggal oleh pemiliknya.
Tersangka Lina Maryowati (34) itu tampak tertunduk.
Wajahnya ditutup masker saat dihadirkan di Polres Wonosobo.
Baca juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Ikrom Kota Probolinggo Diamankan Polisi, Berujung Bebas
Artikel menarik lainnya selengkapnya di GoogleNews TribunMadura.com
Seorang mamah muda di Wonosobo ditangkap polisi karena mencuri.
Tersangka bernama
Warga Kelurahan Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo itu tampak malu dan menyesali perbuatannya.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri di sebuah rumah di Dusun Penawangan, RT 09 RW 01, Kelurahan Tawangsari, Wonosobo pada Rabu (14/6/2023) saat pemiliknya sedang menghadiri acara koleganya yang hendak berangkat haji.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni dalam Press Conference, Kamis (22/6/2023) mengatakan, modus pelaku dengan merusak pintu rumah korban.
"Modus dia merusak pintu rumah kosong yang pemiliknya pergi dengan menggunakan alat linggis, parang, kapak agar bisa masuk," ujarnya.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri di siang hari saat korban sedang ada acara, dan rumah dalam keadaan pintu terkunci.
"Korban keluar rumah jam 9 pagi dan jam 1 siang pulang, semua kamar dalam keadaan acak-acakan," jelasnya.
Korban mendapati barang-barang miliknya hilang seperti 1 unit tablet, 1 unit HP, 2 unit notebook, dan sebuah tas jinjing.
Setelah korban melihat pintu gudang yang mengarah ke dalam rumah dalam keadaan rusak, korban baru menyadari dirinya jadi korban pencurian, dan lantas melaporkannya ke Polres Wonosobo.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 64, Latihan: Menyimak Eksplanasi |
![]() |
---|
Pantas Briptu Rizka Tak Lapor Suami Hilang lalu Ditemukan Tewas, Kini Tersangka, Kuasa Hukum Janggal |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Anom Sumenep: 20 Kios Sayur akan Direhab, Anggaran Kena Efisiensi |
![]() |
---|
7 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi Dasar Lengkap Anak |
![]() |
---|
Madura Ethnic Carnival 2025 di Sumenep: 100 Peserta, Parade Topeng, dan Atraksi Budaya Madura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.