Berita Probolinggo

Pasutri Jadi Maling Pakai Motor Plat Merah, Mengaku untuk Kebutuhan Sehari-hari

Pelaku diketahui berinisial ST (47) dan DE (44). Ketika melancarkan aksi jahat ST dan DE mengendarai motor Honda Supra Fit pelat merah

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
DE (berkerudung) dan ST (samping kanan) hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam pers rilis ungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (1/7/2023). 

"DE berperan sebagai eksekutor atau pencuri motor dengan berbekal kunci T. Usai kunci dapat dirusak, giliran RH yang menggondol motor korban. Motor pencurian kemudian diserahkan ke penadah RR," ungkapnya.

Dia menambahkan, ST dan DE melakukan aksi pencurian motor di 20 TKP.

Mereka menyasar lokasi parkir publik.

"Lokasi pencurian yang disasar pelaku antara lain tempat parkir Taman Maramis dan Alun-alun Kota Probolinggo," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, dua buah kunci T, BPKB, STNK, pelat nomor, dan sejumlah spion motor.

"Atas perbuatannya ST, DE, dan RH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah RR dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pernjara," urai Wadi.

Sementara, pelaku, ST mengaku dia bersama istri DE mencuri motor untuk kebutuhan sehari.

Motor hasil curian itu dijual ke penadah RR dengan beragam harga. Ditaksir pelaku mendapat keuntungan menjual motor curian hingga puluhan juta.

"Saya dan istri mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk membeli beras," singkatnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved