Berita Surabaya
Nasib Wanita Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Surabaya Gegara Jadi Joki Tes Bahasa Inggris IELTS
YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris IELTS. Selain itu, YW kepergok menggunakan paspor palsu saat ke Indonesia.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM - YW, seorang perempuan asal negara Tiongkok ditangkap Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris IELTS. Selain itu, YW kepergok menggunakan paspor palsu saat ke Indonesia.
YW ditangkap pada Senin (3/7) lalu. Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya pada Senin (5/7), perempuan 28 tahun itu dibekuk saat sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.
"Antara foto di paspor dan wajah tidak mirip, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” kata Imam.
Baca juga: Kasus Joki SBMPTN Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Wanita, Ada Alat-alat Ini
YW kemudian digeledah. Petugas menemukan paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.
“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sertifikat IELTS ini biasanya digunakan para kliennya untuk mendaftar kuliah di luar negeri. Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
Baca juga: Tak Mempan Hipnotis Dua Gadis Bangkalan Karyawan Toko, Tiga WNA Berbahasa Arab-Inggris Pilih Ngacir
“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.
Dalam kasus ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutup Chicco.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
perempuan asal negara Tiongkok
Imigrasi Surabaya
Tribun Madura
joki tes Bahasa Inggris IELTS
Kakanwil Kemenkumham Jatim
Imam Jauhari
madura.tribunnews.com
Masyarakat Sumenep Bisa Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP, Achmad Fauzi: Program UHC Masih Prioritas |
![]() |
---|
Antrean Pelayanan Pengurusan SKCK di Polrestabes Surabaya Membludak, Semua Demi Status PPPK |
![]() |
---|
Penampakan Fly Over Taman Pelangi Surabaya, Sudah Ditarget Akhir 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi Bertambah, Siapakah Mereka? |
![]() |
---|
Saling Ejek di Sosmed, Pemuda di Surabaya Utara Lempar Bom Molotov, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.