Berita Surabaya

Nasib Wanita Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Surabaya Gegara Jadi Joki Tes Bahasa Inggris IELTS

YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris IELTS. Selain itu, YW kepergok menggunakan paspor palsu saat ke Indonesia.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Tony Hermawan
YW, seorang perempuan asal negara Tiongkok ditangkap Imigrasi Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM - YW, seorang perempuan asal negara Tiongkok ditangkap Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris IELTS. Selain itu, YW kepergok menggunakan paspor palsu saat ke Indonesia.

YW ditangkap pada Senin (3/7) lalu. Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya pada Senin (5/7), perempuan 28 tahun itu dibekuk saat sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.

"Antara foto di paspor dan wajah tidak mirip, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” kata Imam.

Baca juga: Kasus Joki SBMPTN Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Wanita, Ada Alat-alat Ini

YW kemudian digeledah. Petugas menemukan paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain. 

“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sertifikat IELTS ini biasanya digunakan para kliennya untuk mendaftar kuliah di luar negeri. Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

Baca juga: Tak Mempan Hipnotis Dua Gadis Bangkalan Karyawan Toko, Tiga WNA Berbahasa Arab-Inggris Pilih Ngacir

“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.

Dalam kasus ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,”  tutup Chicco.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved