Berita Madura

Respon Disperindag Polemik Tahunan Banyak Gudang di Pamekasan Beli Tembakau Petani Tak Sesuai BEP

Pembelian tembakau yang tidak sesuai BEP Pemkab Pamekasan ini terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, terutama saat memasuki musim panen tembakau

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Petani tembakau di Pamekasan, Madura saat menyiram tanaman tembakaunya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianĀ 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura mendapat aduan dari sebagian petani mengenai hasil tembakau mereka yang dibeli tengkulak atau gudang tidak sesuai break event poin (BEP) yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.

Pembelian tembakau yang tidak sesuai BEP Pemkab Pamekasan ini terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, terutama saat memasuki musim panen tembakau.

Sebagian petani tembakau di Pamekasan mengeluh dan meminta Disperindag setempat agar menekankan pada setiap tengkulak atau pabrikan untuk membeli tembakau petani dengan patokan BEP.

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, penentuan harga beli tembakau di Pamekasan ini telah diatur dalam BEP.

Sementara BEP tembakau tahun 2023 hingga saat ini masih belum ditetapkan, dan tengah dibahas.

Baca juga: Upaya Pemkab Pamekasan Soal Tembakau, Rencana Ubah Isi Perda Pengusahaan, Pengambilan Sampel Sekilo

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Pengamatan dia, meski BEP tembakau di Pamekasan telah ditentukan, namun pada pratiknya di lapangan masih ditemukan tengkulak atau gudang yang membeli tembakau petani tidak sesuai BEP.

"Memang tidak mungkin disamaratakan harga belinya dari masing-masing jenis tembakau yang dijual petani," kata Basri Yulianto, Rabu (12/7/2023).

Basri mencontohkan, setiap gudang tidak mungkin membeli tembakau petani dengan harga yang sama.

Sebab kebutuhan jenis tembakau di masing-masing gudang tidak sama.

Hal itu yang membuat harga beli tembakau jauh dari BEP.

Terkadang kata dia ada yang dibeli di bawah BEP dan ada pula yang dibeli dengan harga di atas BEP.

"Misalnya gudang A membutuhkan tembakau varietas prancak 95. Sementara di gudang lain membutuhkan varietas tembakau dengan jenis lain, tentu pembeliannya tidak akan sama," ujar Basri mencontohkan.

Menurut Kepala Dinas berkacamata ini, terjadinya perbedaan harga beli tembakau yang tidak sesuai BEP tersebut telah menjadi kebiasaan mekanisme pasar dalam setiap musim tembakau di Pamekasan.

"Yang penting tugas kami menjaga harga pembelian tembakau dari para petani itu patokannya BEP," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved