Berita Trenggalek

Kades Terjerat Korupsi Masih Duduk Manis Menjabat, DPMD dan DPRD Berikan Pendapat Berbeda

Ternyata muncul dua pendapat berbeda yang diungkap oleh DPMD Trenggalek dengan DPRD Trenggalek soal polemik Kades yang menjabat

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menjelaskan soal aturan Kades yang terjerat korupsi 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Kepala Desa di Trenggalek terjerat kasus korupsi.

Namun, hingga saat ini dirinya masih menjabat.

Ternyata muncul dua pendapat berbeda yang diungkap oleh DPMD Trenggalek dengan DPRD Trenggalek.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek mengkaji langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.

Baca juga: Kades Kabur saat Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Villa Berantakan Hingga Jendela Pecah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Langkah tersebut diambil menyusul ditetapkannya Kades Ngulankulon, RY (47) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu 

Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek menyikapi dengan penetapan status tersangka Kades Ngulankulon.

"Kalau diberhentikan sementara, posisi Kepala Desa (Kades) digantikan Pelaksana tugas (Plt) Kades," kata Agus, Kamis (13/7/2023).

Jabatan Plt tersebut akan bertahan hingga proses hukum kades yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.

Jika terbukti melakukan korupsi dan dipidana, maka jabatan Plt akan digantikan dengan Penjabat (Pj) Kades.

Sedangkan jika terbukti maka kades definitif akan kembali menjabat dan jabatan Plt akan dicabut.

"Kalau soal perangkat (bendahara) yang juga tersangka nanti akan digantikan perangkat desa lain, kewenangan ada di Plt Kades," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Kades yang berhadapan dengan hukum baru diberhentikan sementara apabila sudah ditahan.

"Jadi saat ini tidak masalah (masih menjabat), baru kalau sudah ditahan harus diberhentikan sementara, tidak perlu menunggu inkrah juga," ucap Alwi, Rabu (12/7/2023).

Ia tak menampik jika Perda tersebut berbeda dengan UU Desa pasal 42 yang mana menyebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved