Berita Madura

Disdikbud Pamekasan Serahkan Jaminan Kematian Empat Pegawai Non ASN untuk Ahli Waris

Penyerahaan jaminan kematian yang bertempat di ruang pertemuan Disdikbud Pamekasan tersebut diterima langsung oleh ahli warisnya dengan nominal masing

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kadisdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini saat menyerahkan jaminan kematian kepada empat pegawai non aparatur sipil negara (non ASN), Selasa (18/7/2023) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Madura, bersama badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan setempat menyerahkan jaminan kematian kepada empat pegawai non aparatur sipil negara (non ASN), Selasa (18/7/2023).

Penyerahaan jaminan kematian yang bertempat di ruang pertemuan Disdikbud Pamekasan tersebut diterima langsung oleh ahli warisnya dengan nominal masing-masing Rp 42 juta. 

Dari empat pegawai non ASN yang telah meninggal dunia itu diantaranya guru dan penjaga sekolah.

"Kita ingin memberikan rasa aman dan rasa tenang bagi guru-guru yang meninggal dunia, setidaknya pemkab dan BPJS mengurangi beban keluarganya," ujar Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini.

Pihaknya berinisiatif memfasilitasi pegawai non ASN di bawah instansinya agar mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Polisi RW Polres Pamekasan Mediasi Sengketa Tanah, Sepakat Pasang Batas Tanah Sementara

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Utamanya pegawai yang mendapatkan insentif bulanan dari Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam. 

Saat ini tercatat sekitar 4 ribu honorer telah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Guru ini termasuk tenaga kerja yang masuk kelompok profesi, pekerjaan yang sangat mulia yang dalam pekerjaannya mereka dimungkinkan mengalami peristiwa yang tidak terduga, seperti kecelakaan, kematian yang bersifat mendadak dan lain sebagainya. Karena jarak tempuh mereka ke sekolah ada yang dekat, dan ada yang jauh," jelas Akhmad Zaini.

Adapun penyebab kematian dari empat pegawai non ASN itu salah satunya meninggal dunia secara mendadak. 

Bahkan, satu diantaranya ada yang meninggal saat baru menerima surat keputusan (SK) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru.

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan ini berharap, pegawai di bawah naungan Disdikbud Pamekasan bisa menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik honorer yang mendapatkan insentif bulanan atau mereka yang tidak tercover sebagai penerima insentif. 

Hal itu untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan selama menjalankan tugasnya.

"Saya berharap guru - guru memiliki kesadaran agar mereka semua terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat membantu," harapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved