Berita Malang

Lihat Pohon Sengon Dipotong, Bikin Pria ini Nekat Bacok Tetangganya, Tak Puas Dengar Jawaban Korban

Kronologi pembacokan bermula dari pelaku pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi kebun untuk melihat tanaman sengon

Editor: Aqwamit Torik
Polres Malang
TKP pembacokan di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang akibat pohon sengon yang dipotong 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Akibat pohon sengon dipotong, membuat seorang pria nekat bacok tetangganya sendiri.

Pria itu adalah Feri Eko Lestari (37) yang membacok David (19) tetangganya.

Peristiwa terjadi di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejadian ini terungkap usai David melaporkannya Polsek Dampit pada Selasa (18/7/2023). 

Baca juga: Petaka Jemput Anak Kerja Dini Hari di Surabaya, Begal Sadis Bacok Bapak, Motor Satu-satunya Dirampas

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Taufik menjelaskan, kronologi pembacokan bermula dari pelaku pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengon. 

"Pelaku melihat tanaman sengon yang ada di lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya," ungkap Taufik. 

Tidak terima tanamannya dirusak, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sabit. 

Setibanya di rumah korban, pelaku menanyakan terkait pohon yang sudah terpotong. 

Korban mengaku bahwa pohon sengon yang dipotong oleh dirinya merupakan miliknya yang ia tanam.

Dan sudah seharusnya ia memiliki hak untuk memotongnya. 

Tak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung mengayunkan sabitnya ke arah korban.

Korban bahkan sempat menangkisnya menggunakan tangan. 

"Akibatnya korban terkena sabit dan mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus," terangnya. 

Korban mengalami pendarahan di tangan kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. 

Sementar itu, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Dampit. 

"Pelaku dan dan barang bumti sabut yang digunakan   untuk melukai korban dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved