Berita Madura

Penanganan Dugaan Penyelewengan Bansos di Gunung Rancak di Tahap Menentukan Tersangka

Proses pemeriksaan kembali dilakukan terhadap 150 saksi untuk menentukan tersangka

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Ruang pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penanganan Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura akhirnya menemukan titik terang setelah penanganan lebih setahun lamanya, Kamis (27/7/2023).

Hal itu dibuktikan dengan sebuah target penyelesaian yang telah ditentukan Kejaksaan Negeri Sampang, di mana tahun ini dipastikan berkas sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Budi Hartono mengatakan bahwa penanganan dugaan penyelewengan Bansos di Desa Gunung Rancak, kini berada di tahap pemeriksaan para saksi.

Proses pemeriksaan kembali dilakukan terhadap 150 saksi untuk menentukan tersangka.

"Sedangkan yang sudah periksa masih 80 orang," ujarnya.

Baca juga: Legislatif Minta Pemkab Sampang Matangkan Program UHC, Sebab Warga yang Dimakamkan di Tanah Rantau

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pihaknya, tidak ingin tergesa-gesa dalam proses pemeriksaan ulang tersebut guna memperoleh hasil yang baik.

"Kami tidak mau ketika nanti telah menentukan tersangka dan kami bawa ke pengadilan, tahu-tahu saksi ini tidak datang," tandasnya.

Dengan begitu, pihaknya sangat berhati-hati untuk mematangkan proses penentuan status tersangka, sehingga ditargetkan Oktober 2023 mendatang rampung.

"Syukur-syukur sebelum itu sudah selesai (proses pelimpahan)," pungkasnya. 

Untuk diketahui, terkait pelaporan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos dilakukan oleh sejumlah warga setempat pada akhir Februari 2022 lalu.

Adapun, nama terlapor berinisial MJ yang diduga tidak menyalurkan sejumlah bansos secara utuh berupa program BLT-DD, BST, BSB dan BST tahun anggaran 2020-2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved