Korupsi Pembelian Kapal Ghaib Sumenep
Mantan Bupati Sumenep Busyro Karim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kapal Cepat PT Sumekar 2019
Bahkan 1 orang saksi lagi yang juga dihadirkan adalah mantan Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tahapan kasus korupsi kapal cepat PT. Sumekar 2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura hingga saat ini terus berlanjut.
Terbaru, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya telah menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang kasus korupsi tersebut.
Lima orang saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangannya itu diantaranya mantan Kabag Kesra, Ach. Laily Maulidi, As’ad Budiarti (pegawai PT. Sumekar) Dewi Lestari (Kesra) Ahmad Zainal (tersangka).
Bahkan 1 orang saksi lagi yang juga dihadirkan adalah mantan Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim.
Hal itu disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Sumenep Doni Suryahadi Kusuma di kantornya, Jl. KH Mansur Kota Sumenep.
Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Penangguhan Penahanan Pasutri Korupsi PT. Sumekar 2019 Tidak Tepat Penerapan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sidang kasus korupsi itu digelar pada hari Rabu 26 Juli 2023 lalu di PN Tipikor Surabaya, yakni dengan agenda sidang terdakwa A menghadirkan 5 orang saksi.
"Saksi seharusnya ada 7 orang, namun yang hadir hanya 5 orang. Karena yang 2 orang tidak bisa hadir dikarenakan cuaca ektrim (warga kepulauan)," tutur Doni Suryahadi Kusuma, Kamis (3/8/2023).
Semua yang disampaikan para saksi telah diakui oleh terdakwa, dimana semua saksi menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa tidak pernah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak juga tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
"Saksi mengatakan dalam pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dengan penyedia PT. Fajar Indah Line’s dan pengadaan kapal tongkang tidak pernah ada rapat Direksi. Tidak ada RKA 2019 begitu juga tidak ada RKA perubahan," tutur Doni Suryahadi Kusuma.
Kemudian lanjutnya, pada akhir tahun 2019 dibuatkan laporan keuangan PT. Sumekar dan dilakukan audit oleh akuntan publik.
Dan di dalam laporan tersebut ada opini dari kantor akuntan publik, bahwa ada 3 item yang didapat dalam keuangan tersebut ditemukan uang muka Rp. 2,6 miliar lebih. Dan Kapal tongkang Rp. 1,8 miliar dan docking sekitar Rp. 1,3 miliar lebih.
Hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, ditemukan uang yang keluar sebesar Rp 2, 680 juta sekian, dan ini kapalnya tidaknada.
Terus kapal tongkang Rp 1,8 miliar, terus baiaya docking Rp 1,3 miliar. Dan ini masuk juga transaksi yang mencurigakan, pokok ketiga item ini masuk dalam transaksi tidak wajar.
"Termasuk dokumen docking ini tidak bisa ditunjukkan saat diminta oleh akuntan publik," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.