Berita Madura
Pengamat Hukum Sebut Penangguhan Penahanan Pasutri Korupsi PT. Sumekar 2019 'Tidak Tepat Penerapan'
Dua tersangka ini sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejari Sumenep selama 7 jam sejak pukul 15.00–22.00 WIB.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Salah satu pengamat hukum di Sumenep, Madura menyebut terkait penagguhan pasangan suami istri (pasutri) kasus korupsi pengadaan kapal cepat PT. Sumekar 2019 dinilainya 'tidak tepat dalam penerapannya'.
Pasutri yang sudah resmi ditahan dan kini ditangguhkan Kejari Sumenep yakni, HM (66) dan SK (59) asal Kota/Provinsi Gorontalo yang keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT. Fajar Indah Lines.
"Penangguhan penahanan pasutri kasus korupsi pengadaan kapal cepat PT. Sumekar 2019 yang mengacu pada pasal 31 Ayat 1 KUHAP ini jelas tidak tepat penerapannya," tutur pengamat hukum di Madura ini yang tak mau disebutkan namanya pada Senin (24/7/2023).
Dua tersangka ini sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejari Sumenep selama 7 jam sejak pukul 15.00–22.00 WIB.
Baca juga: Kejari Sumenep Tangguhkan Dua Tersangka Penahanan Pasutri Kasus Korupsi Kapal PT Sumekar, Sakit
Setelah itu keduanya dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan dan dibawa ke Rutan Kelas II-B Sumenep pada Rabu (14/6/2023) malam.
Kemudian, pada Sabtu (22/7/2023) Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata mengatakan, bahwa dua tersangka HM dan SK dilakukan penangguhan penahanannya mendasarkan pada pasal 31 Ayat 1 KUHAP.
Dari penangguhan penahanan pasutri kasus korupsi kapal cepat PT. Sumekar 2019 tersebut, pengamat hukum yang biasa beracara di Madura ini menilainya janggal.
Alasannya, memang pada dasarnya pada pasal 31 Ayat 1 KUHAP tersebut memang benar. Namun dasar penahanan itu didasarkan sebagaimana pasal 20, pasal 21 dan pasal 22 KUHAP dan kedua orang tersangka itu berdomisili diluar pulau jawa yaitu Gorontalo.
Maka lanjutnya, apakah pengembalian kerugian negara itu sudah sah atau tidak menurut ahli penghitungan kerugian negara atau BPK atau berdasarkan putusan pengadilan.
"Kalau belum berarti itu bukan kerugian negara, hanya uang titipan yang diduga hasil tindak pidana. Biarkanlah penyidik itu semua yang lebih paham dalam case ini, intinya saya tidak membahas case kapal ghaib ini. Karena penyidiklah yang lebih paham," tuturnya sambil menyeruput secangkir kopi di salah satu warung kopi di Sumenep.
Laki-laki yang punya kulit sawo matang ini lebih dalam menturkan, bahwa banyak perkara tipikor yang terjadi di Indonesia pada saat tahap penyidikan dan mengembalikan hasil kejahatan yang nilainya puluhan Milliar.
Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Sumenep Klarifikasi Soal Dugaan Pemerasan Tersangka Korupsi Gedung
Dan jika sakit didalam lapas tuturnya, pasti ada tim medis kesehatan yang siaga 24 jam bagi penghuni hotel prodeo itu.
"Jika butuh perawatan khusus, itu bisa dibantarkan seperti tersangka Safi'i (Muhammad Syafi’i (43) mantan direktur utama PT. Sumekar 2019) yang telah meninggal terdahulu," pungkasnya.
Selanjutnya, pada saat penahanan kedua tersangka asal Provinsi Gorontalo itu sebelumnya pasti sudah diperiksa oleh tim dokter sebelum masuk Rutan Kelas IIB Sumenep dan sudah dinyatakan sehat.
TribunMadura.com
pengamat hukum
Sumenep
Tribun Madura
pasangan suami istri
korupsi pengadaan kapal cepat
PT. Sumekar 2019
madura.tribunnews.com
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.