Berita Madura

Kejari Sumenep Tangguhkan Dua Tersangka Penahanan Pasutri Kasus Korupsi Kapal PT Sumekar, Sakit

Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59). Keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59). Keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines. Mereka ini adalah pasutri asal Kota atau Provinsi Gorontalo. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura menangguhkan dua tersangka (Pasutri) yang ditahan di Rutan Kelas IIB setempat dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat PT. Sumekar 2019.

Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59). Keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines. Mereka ini adalah pasutri asal Kota atau Provinsi Gorontalo.

Penangguhan penahanan dua tersangka ini bukan tanpa alasan, bahkan sudah sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP (1) atas permintaan tersangka atau terdakwa.

Hal itu disampaikan langsun Kasi Intel Kejari Sumenep Moch.Indra Subrata bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bahkan dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung Dinkes dan BPMP

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Kemudian, disampaikan pada pasal 31 ayat  (2) karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

"Bukan dilepas, tapi ditangguhkan penahanan karena dengan alasan sakit. Itu sudah ada keterangan resmi dari dokter spesialisnya juga," tutur Moch.Indra Subrata saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Minggu (23/7/2023).

Menurutnya, tidak pernah pihaknya menyampaikan kedua tersangka dilepas, melainkan penahanannya saat ini ditangguhkan berdasarkan pasal yang sudah disebut di atas.

"Saya tidak pernah mengatakan dilepas,  jadi harus dibedakan. Yang ada ditangguhkan penahanannya. Jadi harus bisa dibedakan kedua bahasa ini," ungkapnya.

Penangguhan penahanan dua tersangka itu katanya bukan tanpa alasan, selain memang mengacu pada pasal 31 ayat 1 KUHAP tadi dan keduanya ada jaminan dari penasehat hukumnya dan ada bukti resmi dari dokter spesialis yang menyatakan (mereka) sedang sakit dan butuh perawatan.

"Kita juga punya bukti dari dokter yang menangani kedua tersangka sedang dalam keadaan sakit atau memang sejak awal sudah sakit," katanya.

Selain itu juga, kedua tersangka pasutri ini ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara. Dan ada jaminan dari penasehat hukumnya.

Meski demikian, setiap tersangka yang ditangguhkan penahanannya, bukan berarti menghentikan perkara yang saat ini dijalaniny.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved