Berita Madura
Kejari Sumenep Tangguhkan Dua Tersangka Penahanan Pasutri Kasus Korupsi Kapal PT Sumekar, Sakit
Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59). Keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura menangguhkan dua tersangka (Pasutri) yang ditahan di Rutan Kelas IIB setempat dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat PT. Sumekar 2019.
Dua tersangka itu berinisial HM (66) dan SK (59). Keduanya merupakan direktur utama dan komisaris PT Fajar Indah Lines. Mereka ini adalah pasutri asal Kota atau Provinsi Gorontalo.
Penangguhan penahanan dua tersangka ini bukan tanpa alasan, bahkan sudah sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP (1) atas permintaan tersangka atau terdakwa.
Hal itu disampaikan langsun Kasi Intel Kejari Sumenep Moch.Indra Subrata bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Bahkan dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Sumenep Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung Dinkes dan BPMP
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kemudian, disampaikan pada pasal 31 ayat (2) karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
"Bukan dilepas, tapi ditangguhkan penahanan karena dengan alasan sakit. Itu sudah ada keterangan resmi dari dokter spesialisnya juga," tutur Moch.Indra Subrata saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Minggu (23/7/2023).
Menurutnya, tidak pernah pihaknya menyampaikan kedua tersangka dilepas, melainkan penahanannya saat ini ditangguhkan berdasarkan pasal yang sudah disebut di atas.
"Saya tidak pernah mengatakan dilepas, jadi harus dibedakan. Yang ada ditangguhkan penahanannya. Jadi harus bisa dibedakan kedua bahasa ini," ungkapnya.
Penangguhan penahanan dua tersangka itu katanya bukan tanpa alasan, selain memang mengacu pada pasal 31 ayat 1 KUHAP tadi dan keduanya ada jaminan dari penasehat hukumnya dan ada bukti resmi dari dokter spesialis yang menyatakan (mereka) sedang sakit dan butuh perawatan.
"Kita juga punya bukti dari dokter yang menangani kedua tersangka sedang dalam keadaan sakit atau memang sejak awal sudah sakit," katanya.
Selain itu juga, kedua tersangka pasutri ini ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara. Dan ada jaminan dari penasehat hukumnya.
Meski demikian, setiap tersangka yang ditangguhkan penahanannya, bukan berarti menghentikan perkara yang saat ini dijalaniny.
Kejari Sumenep
PT. Sumekar Tahun 2019
Madura
Sumenep
penangguhan penahanan
Rutan Kelas IIB Sumenep
TribunMadura.com
Tribun Madura
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.