Aksi Bejat Guru BK Cabuli Murid di Ruang BK, Tak Hanya Satu, Ancaman Bikin Korban Tak Berkutik
Guru BK itu berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. AG melakukan aksi bejatnya itu di ruangan sekolah.
TRIBUNMADURA.COM - Seorang guru BK menyetubuhi muridnya di sekolah.
Guru BK itu berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
AG melakukan aksi bejatnya itu di ruangan sekolah.
Ternyata aksinya bukan sekali, namun berulang kali dilakukan di ruangan pelaku, yakni ruang BK.
Baca juga: Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar, PPTP3A Pamekasan Minta Pelaku Dihukum Berat: Korban Trauma
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.
Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono.
"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).
Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.
Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.
Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.
"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.
"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.
Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.
HUT ke-80 RI, Bupati Sumenep Ingatkan ASN Jadi Contoh Teladan: Kemerdekaan Tidak Mudah Didapatkan |
![]() |
---|
Sebanyak 50 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Sampang 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di Alun-alun |
![]() |
---|
Pengakuan Wanita di Sampang yang Kehilangan Celana Dalamnya, Ternyata Sudah Ada 6 KK |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Sumenep Belum Dilakukan Pembinaan, DKUPP : Jujur Karena Faktor Dana |
![]() |
---|
Periode Kedua Pimpin Sumenep Setengah Tahun Banjir Prestasi, Bupati Sumenep: Bukti Terus Berbenah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.