Aksi Bejat Guru BK Cabuli Murid di Ruang BK, Tak Hanya Satu, Ancaman Bikin Korban Tak Berkutik
Guru BK itu berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. AG melakukan aksi bejatnya itu di ruangan sekolah.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."
"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.
Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribunnews.com/ TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
HUT ke-80 RI, Bupati Sumenep Ingatkan ASN Jadi Contoh Teladan: Kemerdekaan Tidak Mudah Didapatkan |
![]() |
---|
Sebanyak 50 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Sampang 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di Alun-alun |
![]() |
---|
Pengakuan Wanita di Sampang yang Kehilangan Celana Dalamnya, Ternyata Sudah Ada 6 KK |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Sumenep Belum Dilakukan Pembinaan, DKUPP : Jujur Karena Faktor Dana |
![]() |
---|
Periode Kedua Pimpin Sumenep Setengah Tahun Banjir Prestasi, Bupati Sumenep: Bukti Terus Berbenah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.