Aksi Bejat Guru BK Cabuli Murid di Ruang BK, Tak Hanya Satu, Ancaman Bikin Korban Tak Berkutik
Guru BK itu berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. AG melakukan aksi bejatnya itu di ruangan sekolah.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."
"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.
Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribunnews.com/ TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 64, Latihan: Menyimak Eksplanasi |
![]() |
---|
Pantas Briptu Rizka Tak Lapor Suami Hilang lalu Ditemukan Tewas, Kini Tersangka, Kuasa Hukum Janggal |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Anom Sumenep: 20 Kios Sayur akan Direhab, Anggaran Kena Efisiensi |
![]() |
---|
7 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi Dasar Lengkap Anak |
![]() |
---|
Madura Ethnic Carnival 2025 di Sumenep: 100 Peserta, Parade Topeng, dan Atraksi Budaya Madura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.