Vonis Sambo Dianulir
'Diskon' Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Bharada E Cuti Bersyarat, Keluarga Brigadir J Kecewa Berat
Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat.
TRIBUNMADURA.COM - Bak ikut flash sale, Ferdy Sambo cs dapat diskon hukuman.
Semula yang divonis hukuman mati, Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.
Bharada E yang paling ringan, kini ia justru cuti bersyarat.
Kini yang tersisa hanyalah kekecewaan dari keluarga Brigadir J.
Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat (CB).
Ferdy Sambo cs dan Bharada E merupakan terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dari putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa yang lain juga mendapat keringanan hukuman.
Baca juga: Inilah Sosok 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Pidana Seumur Hidup
Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, awalnya divonis dihukum 20 tahun penjara, dikorting 50 persen menjadi 10 tahun bui.
Adapun Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun .
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga: Aksi Manusia Silver di Gresik Kabur Ceburkan Diri ke Telaga Hindari Razia: Pegangan Bambu
Menanggapi putusan ini, ibunda Brigadir Yosua menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.