Vonis Sambo Dianulir

'Diskon' Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Bharada E Cuti Bersyarat, Keluarga Brigadir J Kecewa Berat

Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat.

Editor: Ficca Ayu
TribunJambi.com/TribunMadura.com
Kolase foto Ferdy Sambo cs, terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat (CB). 

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Terpisah pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat juga menyatakan hak senada.

Dia mengatakan, keluarga Brigadir J kecewa dan sedih dengan putusan MA yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

Pasalnya, Ferdy Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum.

Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri Candrawathi.

"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengatakan, putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.

"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak juga menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.

"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin.

Baca juga: Vonis Sambo Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri dan Kuat 10 Tahun Ricky Rizal 8 Tahun

Bharada E Cuti Bersyarat

Sementara Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat sejak , sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved