Vonis Sambo Dianulir

'Diskon' Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Bharada E Cuti Bersyarat, Keluarga Brigadir J Kecewa Berat

Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat.

Editor: Ficca Ayu
TribunJambi.com/TribunMadura.com
Kolase foto Ferdy Sambo cs, terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo cs mendapat diskon hukuman dari putusan kasasi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah menjalani cuti bersyarat (CB). 

Cuti bersyarat ini merupakan tahapan jelang bebas murni pada Januari 2024.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kondisi kliennya sehat saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri.

"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.

Terpisah Kabag Humas dan protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan selama menjalani program CB, Bharada E kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved