Pemilu 2024

PK Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat Ditolak MA, Amar Putusan: Tolak

Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

|
Editor: Aqwamit Torik
Kolase Tribun
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Staf Presiden, Moeldoko - MA kembali tolak gugatan soal Partai Demokrat kubu Moeldoko 

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.

Baca juga: Lirik Lagu Madura Tambenah Lokah Viral Jadi Backsound TikTok: Dhika Deteng Se Nyambi Bhukte

Baca juga: Harga Motor Listrik Terbaru, Ada yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Smoot Volta Greentech hingga Gesits

Baca juga: Link Siaran Langsung AS Roma Vs Salernitana Pukul 23.30 WIB, Jose Mourinho Siap Sambut Renato

Tanggapan AHY sebelumnya saat di Bangkalan

Ketua Umum Partai Demokrat, H Agus Harimurti Yudhoyono atau yang biasa dikenal dengan sebutan AHY menutup rangkaian kegiatan Safari Ramadhan di Pulau Madura dengan membagikan sedikitnya 400 paket sembako kepada para abang becak di Ponpes Nurul Cholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, Kamis (13/42023).

Di tengah suasana keakraban dengan ratusan pengayuh becak, putra Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono itu sempat menyinggung sepak terjang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

AHY menegaskan, Partai Demokrat sangat berkeyakinan bahwa dari aspek hukum sudah tidak ada celah sedikitpun yang bisa memenangkan permohonan atau gugatan dari KSP Moeldoko.

Keyakinan tersebut sejatinya telah disampaikan AHY kepada publik beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Ketua Demokrat AHY Safari Ramadan ke Pamekasan, Sampaikan Salam Rindu Ayahnya untuk Warga Madura

“Bahkan telah 16 kali kami menghadapi berbagai gugatan di berbagai jenjang pengadilan, selama 16 kali itu pula kami menang. Partai Demokrat menang, skornya 16-kosong,” ungkap AHY didampingi Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan, Hasani Bin Zuber.

Kemenangan telak itu, lanjut AHY, artinya secara hukum sudah tidak ada hal-hal yang seharusnya bisa dianggap sebagai sesuatu hal baru, tidak ada bukti baru yang bisa dikatakan memiliki dampak atau mempengaruhi terhadap keputusan dan ketetapan hukum sebelumnya.

“Kami telah menjelaskan secara terbuka kepada publik. Bahwa hari ini masih ada upaya yang dilakukan KSP Moeldoko untuk mengambil alih, bisa dikatakan upaya merampas Partai Demokrat. Partai yang sah dan berdaulat ini masih terus diganggu kedaulatan dan eksistensinya melalui permohonan PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Upaya KSP Moeldoko yang dinilai AHY sebagai manuver untuk melemahkan Partai Demokrat tidak hanya diladeni melalui langkah hukum namun juga melalui serangkaian langkah-langkah politik.

“Kalau ini dibiarkan seolah-olah diketahui publik, Padahal kita tahu cukup banyak ruang gelap yang bisa terjadi dalam prosesnya dan bisa terjadi intervensi dari pihak tertentu yang akhirnya  hanya untuk melemahkan atau membungkam kami sebagai partai oposisi pemerintah,” terangnya.

Sekedar diketahui, Partai Demokrat dalam menyongsong Pemilu 2024 tengah menyusun terbentuknya sebuah Koalisi Perubahan bersama dua partai politik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved