Buku Ajaran di Sampang Diduga Menyimpang

Kemenag Sampang Angkat Bicara Soal Temuan Materi Buku Pelajaran Diduga Menyimpang Ajaran Aswaja

Abdul Wafi angkat bicara atas penanganan temuan 8 buku pelajaran MTS dan MA yang diduga menyimpang dari ajaran Ahlusunah Wal Jamaah (Aswaja).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura Abdul Wafi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura Abdul Wafi angkat bicara atas penanganan temuan 8 buku pelajaran MTS dan MA yang diduga menyimpang dari ajaran Ahlusunah Wal Jamaah (Aswaja), Jumat (11/8/2023).

Abdul Wafi mengaku awalnya kurang paham secara detail soal polemik tersebut, mengingat dirinya aktif sebagai Kemenag Sampang per awal 2023, sedangkan temuan materi buku yang diduga menyimpang oleh PCNU Sampang, sejak 2021.

Akan tetapi, setelah ditanyakan ke Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) setempat, ternyata temuan materi buku pada 2021 telah diselesaikan melalui mengirim surat ke Percetakan Airlangga, bahkan telah merevisi buku.

Baca juga: Kades Essang Talango Sumenep Membenarkan Soal Maling Hampir Dimassa dan Ditangkap Warganya

Baca juga: Viral Petugas KUA Diduga Lakukan Pungli, Minta Uang Urus Buku Nikah Rp 600 Ribu, Kemenag Merespon

"Langkah revisi itu melalui surat balasan dari penerbit Airlangga, kayaknya sudah ada direvisi yang tahun 2021. Revisi yang dilakukan mengikuti apa yang harus direvisi," ujarnya.

Sedangkan yang muncul atau temuan saat ini, kata Abdul Wafi mungkin temuan di terbitan buku tahun 2022-2023 dan dirinya memastikan, polemik ini bukan dibiarkan, sebab pihaknya sudah menindaklanjuti sebagai mana mestinya.

Pihaknya telah melakukan langkah melapor ke Kementerian Agama Pusat, bahkan dari pusat telah terjun ke Sampang untuk melakukan koordinasi dengan pihak literasi salah satu kampus di Madura dan pihak lainnya.

Sedangkan terkait upaya penarikan buku, pihaknya tidak bisa melakukannya, mengingat harus ada perintah dari Kementerian Agama Pusat mengingat kewenangannya ada di pusat.

"Penarikan harus melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga kami yang ada di daerah menunggu perintah dari pusat apa yang harus kami laksanakan karena sepertinya ini tidak hanya di Sampang, termasui di Kabupaten lain juga ada buku ini," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved