Vonis Kiai Jember Cabuli Santri
Pengasuh Ponpes di Jember Lolos dari Jeratan UU Perlindungan Anak, Pengacara : Tak Ditemukan Bukti
Nurul Jamal Habaib Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan tuduhan dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia dibawah umur
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Muhammad Fahim Mawardi Terdakwa pencabulan terhadap ustazah.
Hakim menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ajung Jember ini bersalah dengan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terdakwa lolos dari jeratan pasal 82 ayat 2 junco pasal 72 e Undang- undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Nurul Jamal Habaib Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan tuduhan dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia dibawah umur, tidak terbukti dalam fakta persidangan.
"Tuduhan pencabulan terhadap tiga orang anak, tidak ditemukan bukti yang cukup. Sehingga Majelis hakim mengesampingkan hal tersebut," katanya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Kiai Jember Cabuli Santri Dihukum 8 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Berikan Dalih
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Menurutnya, vonis tersebut hakim melihatnya adanya pencabulan terhadap ustadzah ini. Karena adanya tipu muslihat menggunakan doktrin agama.
"Untuk melakukan pernikahan (siri) dengan menggunakan pemahaman Mahzab Imam Hanafi. Itu dianggap melakukan tipu muslihat," kata Nurul.
Nurul menilai vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa tersebut juga kurang masuk akal. Sebab, tidak masuk dalam UU Perlindungan Anak.
"Angka 8 tahun itu Irasional. Karena yang saya khawatirkan adalah yang (pencabulan) terhadap anak ini. Tetapi ternyata dikesampingkan oleh Majelis Hakim," katanya.
Sementara itu, JPU Adik Sri Sumarsih menuturkan bahwa vonis hukuman tersebut 2 tahun lebih ringan. Sebab Kata dia, Jaksa menutut adar terdakwa di penjara 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Tetapi oleh Majelis Hakim diputuskan dengan penjara 8 tahun, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kami cukup mengapresiasi putusan hakim tersebut," katanya.
Oleh karena itu, kata Adik, JPU sekarang menunggu terdakwa dan Kuasa hukumnya untuk merenung dan memutuskan melakukan banding atau tidak dari hasil vonis ini.
"Dan kami juga akan melaporkan kepada pimpinan kami. Terkait hasil putusan sidang tersebut," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.