Vonis Kiai Jember Cabuli Santri
BREAKING NEWS - Kiai Jember Cabuli Santri Dihukum 8 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Berikan Dalih
Fahim Mawardi Terdakwa mengaku majelis hakim menilai, dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan Syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pengasuh Ponpes di Jember, Muhammad Fahim Mawardi kini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/8/2023).
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak di ruang Sidang Sari sekira pukul 12.30 wib.
Dia mengatakan terdakwa divonis dengan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan fakta persidangan, katanya, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa, untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul dengan korban yang merupakan ustazah di Pondok Pesantren tersebut.
Baca juga: Aksi Bejat Guru BK Cabuli Murid di Ruang BK, Tak Hanya Satu, Ancaman Bikin Korban Tak Berkutik
Informasi lengkap dan menarik Liga Italia lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Dan Membiarkan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Sebagai mana dakwaan alternatif ke-2. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta,"ujarnya saat membacakan putusan.
Alfonsus menegaskan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa.
Kata dia, maka masa tahanan akan ditambah selama tiga bulan kurungan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dikurangi dengan masa penahanan Terdakwa sejak ditangkap," katanya.
Beberapa barang bukti perkara ini, lanjut dia, berupa satu unit camera CCTv, CPU, Satu Unit laptop merek Lenovo berserta pengisi baterainya.
"Dan satu buah karpet warna merah untuk dikembalikan kepada Muhammad Fahim. Sementara barang bukti berupa Smartphone Samsung Galaxy plus dan Iphone 12 mini dikembalikan saksi sekaligus pelapor," katanya.
Sementara untuk barang bukti lainnya, kata Alfonsus, gelang yang terbuat dari kayu warna coklat dikembalikan kepada saksi sekaligus korban.
"Serta Smartphone merek Vivo warna biru dikembalikan kepada saksi. Serta meminta terdawa untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 5000," katanya.
Baca juga: Erling Haaland Terancam Pergi dari Manchester City Jika Keputusan Kylian Mbappe di PSG Terjadi
Baca juga: Istri Ketuk Sampai 30 Menit, saat Buka Pintu Malah Dapati Wanita Lain Tidur di Kamar
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Italia Serie A Pekan Perdana, ada AS Roma, AC Milan Hingga Juventus
Menanggapi Vonis tersebut, Fahim Mawardi Terdakwa mengaku majelis hakim menilai, dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan Syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.