Vonis Kiai Jember Cabuli Santri
Nikah Siri Tanpa Wali, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kiai Jember yang Cabuli Santri 8 Tahun Penjara
Dari hasil keterangan saksi korban. Ustazah ini mengaku pernah menikah siri dengan terdakwa di Banyuwangi tanpa adanya saksi atau Wali.
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Fahim Mawardi, Terdakwa kasus pencabulan Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Ajung dengan 8 tahun kurungan penjara.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada Pengasuh Ponpes ini dengan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Anggota Majelis Hakim Persidangan di PN Jember Ifan Budi Hartanto mengatakan, dari hasil keterangan saksi korban. Ustazah ini mengaku pernah menikah siri dengan terdakwa di Banyuwangi tanpa adanya saksi atau Wali.
"Dengan Mahzab dari Abu Hanifah, tanpa dihadiri saksi orang tua atau wali perempuan. Cukup persetujuan dari perempuan yang mau menikah," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kiai Jember Cabuli Santri Dihukum 8 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Berikan Dalih
Informasi lengkap dan menarik Liga Italia lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Menurutnya, kejadian di malam di Studio Ponpes seperti yang dituduhkan tersebut. Katanya, terdakwa bersama korban adalah pertemuan layaknya suami dan Istri.
"Apakah pernikahan itu sah secara hukum. Menurut keterangan ahli hukum, bila pernikahan tidak memenuhi lima syarat, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah," kata Ifan.
Selain itu, kata, Ifan pernikahan korban dengan terdakwa, tanpa sepengetahuan Himatul Aliya Istri sah dari pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung ini.
"Artinya antara korban dan terdakwa tidak terikat pernikahan. Fakta tersebut menunjukan terdakwa menikah dengan ustazah ini tidak memiliki tujuan menciptakan keluarga," katanya.
Namun, katanya, pernikahan tanpa wali tersebut hanya sebatas untuk memenuhi keinginan sesaat terdakwa, dengan mengunakan doktrin agama untuk merayu korban.
"Dengan pemahaman Mahzab Abu Hanafi telah digunakan oleh terdakwa kepada ustazah, supaya tergerak dan mau melakukan pernikahan (siri tanpa wali)," tuturnya.
Melalui hal tersebut, lanjut dia, terdakwa terbukti melakukan tindak pencabulan. Karena status dari korban adalah Ustazah dan staf di lembaga pendidikan agama Islam ini. Sehingga ada relasi Kuasa.
"Melakukan tindakan yang tidak sah, dan terbukti berbuat cabul. Terdakwa sendiri merupakan pengasuh di Ponpes Al-Jalil 2. Sementara korban adalah Ustadzah dan pengajar di Ponpes . Sehingga ada ketidaksetaraan," katanya.
Beberapa bukti barang bukti yang memperkuat pernikahan siri tanpa wali ini. Katanya, adanya foto terdakwa dan dengan ustazah. Bahkan korban tidak menggunakan kerudung.
"Dan terdakwa mengakui foto tersebut, bahkan terdakwa memotret dari belakang mengunakan kamera Smartphone Iphone 12," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.