Vonis Kiai Jember Cabuli Santri

Nikah Siri Tanpa Wali, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kiai Jember yang Cabuli Santri 8 Tahun Penjara

Dari hasil keterangan saksi korban. Ustazah ini mengaku pernah menikah siri dengan terdakwa di Banyuwangi tanpa adanya saksi atau Wali.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Persidangan pembacaan vonis kepada Fahim Mawardi Terdakwa Pencabulan, Rabu (16/8/2023) 

Pantauan di lapangan, Hakim dugaan pencabulan kepada tiga orang santriwati yang umurnya dibawah 17 tahun tidak terbukti di persidangan. Karena hasil visumnya tidak terbukti.

Sebatas informasi, Putusan Hakim kepada Terdakwa ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adek Sri Sumarsih mengatakan tuntutan kepada terdakwa, supaya hakim menjatuhkan hukuman dengan pasal 82 ayat 2 junco pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kemudiaan, pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fahim dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,"ujarnya kala itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved