Vonis Kiai Jember Cabuli Santri

BREAKING NEWS - Kiai Jember Cabuli Santri Dihukum 8 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Berikan Dalih

Fahim Mawardi Terdakwa mengaku majelis hakim menilai, dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan Syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.

|
Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Suasana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dan Muhammad Fahim Mawardi keluar dari ruang persidangan, Rabu (16/8/2023) 

"Padahal saya menikah dengan Mahzab Imam Syafi'i. Dan hal itu sudah kami jelaskan kepada Majelis Hakim. Kemudian Usdazah ini dimasukan dalam katagori pencabulan," tanggapnya.

Dia berdalih bahwa pernikahannya dengan Ustadzah tersebut dilakukan atas dasar sama-sama suka. Bahkan hal tersebut sudah dipaparkan oleh Majelis Hakim.

"Atas dasar kemauan sendiri dan atas dasar cinta. Dan sampai hari ini beliau masih punya rasa cinta kepada saya," dalih Fahim.

Awal mula kasus dan sosok Kiai Jember Fahim Mawardi

Kiai di Jember yang menjadi tersangka pencabulan ternyata disebut telah mencabuli 4 santrinya.

Polres Jember Jawa Timur menyebut jika kiai yang berinisial FM atau Fahim Mawardi ini telah mencabuli santrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jumat (20/1/2023)

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022  hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kiai di Jember yang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, disebuah ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini.

"Pencabulan dilakukan disebuah ruang studio dilingkungan pondok," papar Hery.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Kiai ini, sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan,"urainya

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, mulai dari Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dan 2 juntco pasal 76e.

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved