Vonis Kiai Jember Cabuli Santri
BREAKING NEWS - Kiai Jember Cabuli Santri Dihukum 8 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Berikan Dalih
Fahim Mawardi Terdakwa mengaku majelis hakim menilai, dirinya membujuk korban untuk pernikahan siri berdasarkan Syariat Islam dari Mahzab Imam Hanafi.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.
Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim.
Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak. Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.
Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio Kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 wib.
Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah.
Fakta-fakta kiai di Jember yang jadi tersangka pencabulan santrinya
Berikut ini simak deretan fakta terkait kasus kiai Jember cabuli santri yang dirangkum oleh TribunMadura.com:
Sosok kiai Jember yang diduga cabuli santri
Terungkap sosok kiai pengasuh Ponpes di Jember, Jawa Timur yang dilaporkan istrinya terkait kasus dugaan perselingkuhan dan pencabulan dengan santriwati.
Sosok pengasuh itu memiliki kanal Youtube yang memiliki banyak subscriber.
Diketahui pengasuh Ponpes di Jember yang berinisial FM dilaporkan istrinya sendiri berinisial HA ke polisi.
HA melaporkan kasus ini ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember pada Kamis (5/1/2023).
Selain berselingkuh, FM juga diduga berbuat asusila dengan santriwatinya yang berusia 18 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.