Berita Madura

Polres Pamekasan Tangkap Spesialis Pencuri HP Milik Mahasiswa KKN, Curi 4 Hp Sekaligus Bawa Celurit

Ditangkapnya E ini lantaran mencuri 4 Hp milik mahasiswa yang sedang menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) di desa setempat.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Tim Opsnal Polsek Proppo, Polres Pamekasan, Madura mengamankan E (47), warga Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Polsek Proppo, Polres Pamekasan, Madura mengamankan E (47), warga Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Ditangkapnya E ini lantaran mencuri 4 HP milik mahasiswa yang sedang menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) di desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menyampaikan, pencurian Hp tersebut berawal dari tersangka yang diketahui masuk ke pekarangan rumah Kepala Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, pada Kamis (13/6/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

Kemudian tersangka menuju gazebo (surau) yang biasa ditempati mahasiswa KKN istirahat.

Baca juga: Menantu Curi Perhiasan dari Mertua, Nyamar Jadi Driver Ojol, Hasil Curian Laku Rp 70 Juta: Kabur

Seketika itu, tersangka langsung mengambil sebuah HP Samsung milik Sufyan Attauri.

Selain itu juga mengambil sebuah Hp dengan merek berbeda milik Ahmad Supriyanto, Ahmad Rizal dan Rizal.

Akibat dari pencurian tersebut para korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.7 juta.

"Adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Proppo, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan," kata AKP Eka Purnama, Sabtu (19/8/2023).

Menurut AKP Eka Purnama, berkat hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah Kepala Desa, petugas dengan mudah melakukan penyelidikan, dan mendapatkan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka inisial E.

Baca juga: Maling Motor di Bangkalan Terekam CCTV, Bawa Kabur Honda Beat Baru Lunas Cicilan Bulan Kemarin

Berbekal barang bukti itu, tim opsnal Polsek Proppo langsung mangkap tersangka E di rumahnya di Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Jum’at (11/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa sebilah celurit tanpa sarung pengaman dengan panjang sekitar 50 cm dan sebuah celana pendek warna krem sesuai yang dipakai saat mencuri dan terekam kamera CCTV.

Bukti ini juga diperkuat keterangan salah 1 saksi yang melihat tersangka saat mencuri beberapa Hp milik mahasiswa KKN tersebut.

Namun saksi ini tidak berani berbuat sesuatu karena saat itu tersangka mengambil sejumlah Hp tersebut sembari menenteng celurit. 

"Sebagai bukti pendukung petugas Polsek Proppo menyertakan kardus Hp merek Samsung tipe A11 warna putih nomor IMEI1 : 356173114813244,  IMEI 2 : 356174114813242 dan sebuah kardus HP merek Redmi Note 11 Pro 5G warna putih dengan nomor IMEI 1 : 864451056521628, IMEI 2: 864451056521636, milik para korban," ungkap AKP Eka Purnama.

Baca juga: Soal Maling di Desa Essang Talango Sumenep, Polisi Sebut Pelaku Lancarkan Aksi di 5 Tempat Kejadian

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved