Berita Madura

Gara-gara Pembuluh Darah Pecah, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sampang Dipulangkan ke Rumahnya

Atas kondisi itu, Matdeh dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn. Namun setelah memperoleh perawatan dia dipulangkan ke kediamannya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Dok. Rutan Kelas IIB Sampang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Matdeh Bin Norkasan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mohammad Razek (34) dan jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (6/6/2023) dipulangkan ke rumahnya, Senin (21/8/2023).

Alasannya, pria berusia 73 tahun itu mengalami sakit saat berada di Rutan Kelas IIB Sampang dengan status tahanan titipan mengingat dalam proses persidangan.

Atas kondisi itu, Matdeh dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn. Namun setelah memperoleh perawatan dia dipulangkan ke kediamannya.

Baca juga: 3 Anak Didik Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sumenep Dapat Remisi HAN, 2 di Antaranya Langsung Bebas

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman, membenarkan atas tahanan dengan status titipan dari Kejari Sampang per tanggal 13 Agustus 2023 dilarikan ke RSUD karena sakit.

Menurutnya, keputusan dilarikan ke RSUD berdasarkan saran dari dokter Rutan Klas IIB Sampang mengingat kondisinya dinilai parah, tidak sadarkan diri.

"Saat itu samaya buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan dan menjadi wewenang Kejari Sampang," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Achmad Wahyudi membenarkan atas kondisi terdakwa Matdeh yang sakit hingga dipulangkan ke rumahnya. Namun pemulangan tersebut hanya bersifat sementara. Sebab bila kondisinya membaik akan dijemput kembali untuk menjalankan proses sidang.

Baca juga: Perangi Halinar, Rutan Kelas IIB Sumenep Gandeng BNNK Tes Urine Warga Binaan dan Hasil Negatif

"Berdasarkan pasal 44 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dilakukan proses sidang, begitupun juga kita memegang HAM. Untuk masa penahanan sekarang ranah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang jadi bukan Kejaksaan," ujarnya. 

Dijelaskan, saat ini memang status terdakwa merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sampang. Sebab pada 15 Agustus 2023, Kejari Sampang telah melakukan pelimpahan.

Kemudian, pada 16 Agustus 2023, pihak keluarga mengirim surat permohonan pembantaran kepada Majelis Hakim Pengadilan setempat karena terdakwa berdasarkan hasil Lab RSUD mengalami pemecahan pembuluh darah.

"Selanjutnya majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran tersebut dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan pembantaran penahanan terhadap Terdakwa sebagai perawatan kesehatan," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved