Ijazah Alumni UTM Tak Terdaftar

Mahasiswa Unjuk Rasa Soal UKT dan Ijazah Alumni Tak Muncul di Web Kemenristek, ini Respon Kampus UTM

Saat ini UTM tengah menapaki masa transisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) ke Badan Layanan Umum (BLU).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Universitas Trunojoyo Madura, H Taufiqurrahman Hasbullah 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Ruangan Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjadi sasaran luapan aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa (Gema) UTM, Senin (21/8/2023).

Dalam aksinya, mahasiswa membakar ban bekas hingga menyegel ruang kerja rektor, Kantor Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) serta Kantor Biro Umum dan Keuangan (BUK) UTM.

Mahasiswa menuntut pihak Rektorium UTM menyelesaikan permasalahan 1.200 ijazah alumni lulusan 2022-2023 yang tidak terdaftar di Web Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Selain itu, mahasiswa juga menuntut transparansi dan mekanisme penentuan besaran nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dirasa memberatkan sejumlah mahasiswa.

Baca juga: Belasan Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Putus Kuliah Karena Tak Mampu Bayar UKT

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Bahkan, pihak BEM KM UTM menyebutkan banyak mahasiswa terpaksa memilih putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.  

Menanggapi perihal itu, Kepala Bagian Kerjasama dan Humas UTM, H Taufiqurrahman Hasbullah mengungkapkan bahwa gelaran aksi yang dilakukan mahasiswa itu masih dalam tataran kewajaran sebagai upaya menyalurkan aspirasi.

“Kami sangat berterima kasih atas koreksi dari mahasiswa, supaya ada peningkatan pelayanan yang lebih baik dari pihak kampus,” ungkap Taufiq di hadapan insan jurnalis di Lantai V Gedung Rektorat UTM.

Satu per satu, Taufik kemudian memaparkan jawaban atas tuntutan mahasiswa. Pertama terkait 1.200 ijazah lulusan UTM yang tidak terdeteksi di Web Kemenristekdikti.

Saat ini UTM tengah menapaki masa transisi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) ke Badan Layanan Umum (BLU).

Taufik memaparkan, terkait ijazah memang ada perubahan peraturan dari kementerian di akhir tahun 2022.  Sebelumnya, mahasiswa lulus bisa langsung mengikuti wisuda sambil menunggu ijazah dari kementerian. Namun sekarang harus dituntaskan terlebih dahulu dengan nomor registrasinya.

“Benar, (ijazah) belum diunggah. Kemarin peraturan berubah di akhir tahun 2022, kemudian ada maintenance aplikasi. Sehingga baru di Bulan Juni 2023 bisa dilaporkan ke kementerian terkait dengan mahasiswa yang lulus dari UTM. Sampai saat ini kami masih menunggu approve dari  kementerian terkait ijazah itu, paparnya.  

Terkait UKT, Taufik menyatakan bahwa saat ini kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) UTM berkurang hingga mencapai 50 persen. Awalnya kuota yang didapat sebanyak 1.000 KIP namun sekarang berkurang hingga 500 KIP.

“Sehingga ada beberapa mahasiswa pemegang KIP tidak bisa terdaftar sebagai penerima KIP walaupun sudah terdata,” jelasnya.

Pihak kampus melalui rektor, lanjutnya, telah menyampaikan perihal itu dalam rapat evaluasi bersama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Dengan harapakan, pihak kementerian bisa menyampaikan alokasi beasiswa KIP untuk masing-masing PTN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved