Berita Luar Negeri

Mertua Ikut Campur Urusan Rumah Tangga Anak, Bikin Menantu Terancam Dipenjara: Merasa Difitnah

Akibat mertua yang ikut campur itu, sang suami yang merupakan menantu malah mendapat tuduhan. Tuduhan itu sampai membuat sang suami terancam dipenjara

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi suami istri bertengkar 

Pengadilan menolak permintaan untuk memeriksa kembali usia korban.

Setelah mempertimbangkan, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Khanh.

Selain itu, Khanh diminta untuk membayar ganti rugi sebesar VND 8.940.000.

Mengenai permintaan pemeriksaan ahli untuk menentukan kembali usia korban, pengadilan mengatakan bahwa meskipun korban tidak memiliki akta kelahiran, namun surat-surat korban lainnya tidak ada kontradiksi.

Sementara itu, akte kelahiran korban yang dikeluarkan oleh Komisi Rakyat kota Nga Nam (sekarang Komisi Rakyat Kelurahan ) pada 29 Agustus 2005.

Sejak diterbitkan, tidak ada yang mengadu atau mencabutnya, dan korban masih menggunakan akta kelahiran tersebut untuk bersekolah.

"Tidak ada dokumen atau bukti yang meragukan keaslian dokumen dan surat-surat yang dikumpulkan oleh lembaga investigasi untuk menentukan usia korban," kata Pengadilan Rakyat kota Nga Nam.

Ternyata mereka terlambat membuat akta nikah.

Hal itu lantaran kala itu aktivitas dibatasi karena adanya pandemi Covid-19 di tahun 2021.

Khanh juga mengatakan menunggu putusan pengadilan banding untuk melanjutkan prosedur permohonan kasasi.

Kini hubungan antara mertua dan menantu menjadi merenggang.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved