Berita Madura

Dua Pria Hidung Belang di Sampang Cabuli Anak SMP Saat Berduaan dengan Pacar di Wisata Goa Lebar

Perbuatan bejat itu terjadi saat korban berduaan dengan pacarnya berinisial A tengah berada di dalam wisata goa lebar, Kelurahan Rong Tengah, Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
dua pelaku saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua pria hidung belang di Kabupaten Sampang, Madura harus menerima ganjarannya karena tega mencabuli anak SMP, berinisial AN (15).

Mereka merupakan Frian Bahrudin (33) asal Desa Aeng Sareh dan Moh Hakim (29)  Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang.

Perbuatan bejat itu terjadi saat korban berduaan dengan pacarnya berinisial A tengah berada di dalam wisata goa lebar, Kelurahan Rong Tengah, Sampang pada (11/8/2023) lalu.

Kemudian datang dua pelaku seketika merekam video serta menampar pipi pacar korban. Lalu pelaku juga menanyakan identitas korban dan pacarnya.

Setelah melihat korban dan pacarnya ketakutan, ke dua pelaku melancarkan aksinya, mencabuli korban dengan meraba-raba bagian intim.

Baca juga: Lelah Pedagang Pasar di Sampang Gelar Aksi Demo Hingga Ricuh Terbayarkan, Rencana Relokasi Ditunda

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Saat mencabuli korban, salah satu pelaku juga mengambil Hp milik korban," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (25/8/2023).

Tak berhenti di sana, pelaku mengantarkan korban ke kediamanya dengan menggunakan sepeda motor milik pacar korban jenis Suzuki Satria warna biru.

Di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan memeras korban, meminta uang Rp 100 ribu sebagai uang tebusan Hp yang telah diambil pelaku.

"Mengalami hal itu, korban merasa takut dan memilih menceritakan ke orantuanya hingga melapor ke Polres Sampang," terang Ipda Sujianto.

Lebih lanjut, atas rentetan penyelidikan  yang dilakukan, ke dua pelaku akhirnya diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (24/8/2023) sekitar 14.00 wib.

"Ke dua pelaku terancam  Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved