Berita Madura

11 Pokmas di Pamekasan Terima Dana Hibah Rp 1,5 Miliar Mulai Diperiksa Kejari, Buntut dari 2 Pokmas

Pemeriksaan semua pokmas ini, buntut dari laporan pertanggungjawaban palsu yang dilakukan dua pokmas.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jl Raya Panglegur, Pamekasan. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 11 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pamekasan, yang menerima dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Cipta Karya Jawa Timur tahun 2022, mulai diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Pemeriksaan semua pokmas ini, buntut dari laporan pertanggungjawaban palsu yang dilakukan dua pokmas. Yakni, Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, yang diperiksa kejari. Dalam pemeriksaan awal itu terungkap, proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan Pamekasan yang sudah jadi, diakui sebagai proyek dana hibah pemprov jatim yang telah selesai dikerjakan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, mengatakan, selain 11 pokmas penerima dana hibah yang akan diperiksa, pihaknya juga memeriksa beberapa kepala desa (Kades). Karena desanya dijadikan tempat proyek dana hibah itu.

Baca juga: Polres Pamekasan Amankan Sopir Pikap Pengangkut Personel Drumband yang Oleng, 2 Orang Kritis

Baca juga: Sebanyak 7 ASN di Wilayah Kerja Bakorwil IV Pamekasan Madura Dapat Penghargaan dari Gubernur Jatim

“Sejak minggu lalu, kami sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pokmas penerima dana hibah untuk kami periksa. Begitu juga koordinatornya. Sebab, koordinator mempunyai peran penting dalam pencairan dana hibah. Bahkan ikut membuat proposal pengajuan agar dana hibah itu cair,” papar Ginung, Selasa (29/8/2023).

Menurut Ginung, dalam proses pencairan dana hibah itu, koordinatornya mengajak ketua pokmas dan sekretarisnya, mengikuti sosialisasi di sebuah hotel di Surabaya dan kemudian juga di Pamekasan. Selanjutnya diminta menandatangani proposal pengajuan dana hibah.

Dikatakan,  walau ketua dan sekretaris pokmas mengaku tidak ada yang kenal dengan koordinator, namun tetap saja mau menandatangani proposal. “Sebagian dari pokmas itu, ada yang membuat proposal sendiri, ada juga yang tidak. Lho, yang tidak mengajukan proposal, koordinator sendiri yang menandatangani. Tetapi, jika pokmas itu membuat proposal dan proyeknya dikerjakan, akan dilihat ke lapangan bagaimana kualitasnya, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Ginung.

Dijelaskan, selama penyidikan belum rampung dan kasusnya terang, pihaknya tidak mau menetapkan tersangka. Karena proyek dana hibah ini, diduga melibatkan anggota DPRD Pamekasan dan anggota DPRD Jatim.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved