Guru Bela Diri Cabuli Siswa
Kamar Mandi Jadi Saksi Bisu Aksi Bejat Pelatih Bela Diri Lakukan Hal Tak Senonoh pada Siswa
Tindakan bobrok tersebut dilakukan di lapangan kelurahan, kamar mandi sekolah, dan area persawahan belakang sekolah
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Probolinggo, Miskadi (55), melancarkan siasat busuk untuk menyodomi siswanya yang masih berusia 10 tahun.
Muslihat yang digunakan, yakni membujuk rayu korban.
Bahkan, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga berkali-kali dengan cara serupa.
Tersangka Miskadi mengatakan dirinya menyodomi korban sebanyak lima kali.
Tindakan bobrok tersebut dilakukan di lapangan kelurahan, kamar mandi sekolah, dan area persawahan belakang sekolah.
Baca juga: Guru Bela Diri di Kota Probolinggo Cabuli Siswa SD, Korban Mengadu ke Orang Tua
Informasi lengkap dan menarik Berita Guru Bela Diri Cabuli Siswa lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Paling banyak saya lakukan di kamar mandi sekolah," katanya, Selasa (29/8/2023).
Miskadi menyebut, aksi cabul ia lakukan saat kegiatan ekstrakurikuler.
Tersangka merayu korban dan membawanya ke tempat yang jauh dari teman-temannya, tak terkecuali kamar mandi sekolah.
Setibanya di lokasi, tersangka langsung menyodomi korban.
"Saya membujuk rayu korban supaya bisa melakukan tindakan (menyodomi) itu," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan, terakhir tersangka menyodomi korban pada Minggu (18/6/2023).
Beberapa waktu setelahnya, korban memberanikan diri mengadu ke orang tua terkait apa yang dialaminya.
Mendengar aduan itu, orang tua korban pun melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.
Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menindak lanjuti laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi mendapatkan fakta bila korban memang merupakan korban sodomi yang dilakukan Miskadi.
Hasilnya, polisi mendapatkan fakta bila korban memang merupakan korban sodomi yang dilakukan Miskadi.
"Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," jelasnya.
"Barang bukti yang turut kami amankan, berupa baju dan celana korban saat kejadian. Baju dan sarung tersangka saat kejadian serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun biru Nopol N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.