Berita Madura

Operasi Tumpas Narkoba Selama 12 Hari, Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka dan Ada Bandarnya

Dari 8 tersangka lanjutnya, 2 di antaranya merupakan target operasi (TO) dengan 2 kasus. Sedangkan 6 tersangka lainnya non TO dengan 2 kasus.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko (tengah) saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tumpas narkoba pada Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap 8 orang tersangka kasus narkoba dari 4 kasus dalam 'operasi tumpas narkoba' selama 12 hari, sejak tanggal 14-25 Agustus 2023.

Data itu diungkapkan langsung Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat  konferensi pers pada hari Rabu (30/8/2023) di depan Rutan Polres Sumenep pukul 10.30 WIB.

Dari 8 tersangka lanjutnya, 2 di antaranya merupakan target operasi (TO) dengan 2 kasus. Sedangkan 6 tersangka lainnya non TO dengan 2 kasus.

"Dalam kegiatan operasi tersebut, barang bukti yang kami amankan berupa sabu total seberat 10,56 gram dan pil double Y sebanyal 303 butir," ungkap AKBP Edo Satya Kentriko.

Dari 8 tersangka itu, 1 di antaranya tercatat berstatus sebagai bandar narkoba, 4 pengedar dan 3 kurir.

Baca juga: Strategi Pulihkan WBP dari Kecanduan Narkoba, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Family Support Group

Baca juga: Polres Pamekasan Bentuk Kampung Bebas Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Peredaran Narkoba

Delapan tersangka itu masing-masing diketahui berinisial ANW, BKT, BSW, HRT, MKM, MHJ, HNR, RHL.

"Yang berstatus sebagai bandar adalah ANW," ungkapnya.

Para tersangka ditangkap di 4 TKP berbeda, diantaranya di pinggir jalan raya Dungkek, kemudian di sebuah rumah di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, dan di sebuah gubuk di Desa Bilangan Kecamatan Batang-batang.

"Sedangkan untuk pembawa pil double Y, TKP nya di kepulauan, yakni di Kecamatan Kangayan. Ada 2 tersangka yang ditangkap di lokasi ini," katanya.

Untuk bandar tuturnya, penangkapan dilakukan setelah melakukan pengembangan dari 3 tersangka lainnya.

Dimana bandar sabu tersebut ditangkap, AKBP Edo Satya Kentriko menyebutkan bahwa tersangka berinisial ANW tersebut ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Dari ANW ditemukan 8 gram sabu dalam kondisi siap edar. Jadi sudah dikemas dalam plastik klip kecil. Yang membantu aksinya adalah tersangka BKT saat itu di dalam rumahnya," ungkapnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved