Berita Pamekasan

Dua Sopir Disidang Setelah Polres Pamekasan Amankan Dua Truk Pengangkut 7 Ton Tembakau Bojonegoro

Satpol PP Pamekasan menerima pelimpahan berkas perkara mengenai masuknya tembakau luar Madura yang hendak dipasok ke Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Dua truk pengangkut tembakau Jawa diamankan di depan Kantor Satpol PP Pamekasan, Madura, Selasa (5/9/2023). 

Sementara, dari hasil serah terima perkara dari Polres Pamekasan ke Satpol PP Pamekasan, dua truk beserta muatan tembakau Jawa, STNK mobil, kunci mobil dan dua sopir beserta kernetnya diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran Perda ini.

Hasil penelusuran Ainur, tembakau asal Bojonegoro itu akan dikirim ke salah satu rumah warga di wilayah Desa Sentol.

Sedangkan, sopir pengangkut tembakau Jawa ini mengaku baru pertama kali mengantar pesanan tembakau Bojonegoro ke Pamekasan.

"Sopirnya juga menyatakan tidak tahu lokasi pastinya. Namun sepertinya ini mau dikirim ke rumah pribadi. Saya juga mencari informasi ke beberapa anggota bahwa di lokasi pengiriman yang dimaksud tujuan tembakau ini orangnya tidak punya gudang, mungkin bisa saja barang ini dititipkan," paparnya.

Proses selanjutnya, lanjut Ainur, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Pamekasan untuk melakukan sidang tindak pidana ringan terhadap dua sopir dan kernet pengangkut tembakau Jawa tersebut.

Setelah koordinasi itu, sidang tipiring tersebut digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hari ini sopir sudah disidang. Kami secara administrasi disertai berkas surat pelimpahan perkara dari Polres Pamekasan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved